Berita  

Junaidi Desak Mendagri Segera Terbitkan Izin Pemeriksaan Wakil Bupati Pidie Jaya, Polda Aceh Diminta Tak Menunggu

Pidie Jaya – detikperistiwa.co.id

Junaidi, SH, Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Pidie yang bertindak sebagai kuasa hukum Zikkrillah, korban dugaan pemukulan yang diduga melibatkan Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri, ST, MM, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera memberikan kepastian terhadap permohonan persetujuan pemeriksaan yang telah diajukan aparat penegak hukum.

Junaidi menilai proses hukum terhadap pejabat daerah harus tetap berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Menurutnya, jabatan sebagai wakil kepala daerah tidak boleh menjadi alasan yang menyebabkan penanganan perkara terhadap korban berlarut-larut.

“Kami mendesak Mendagri segera memberikan kepastian terhadap permohonan yang telah diajukan. Kalau memang surat permohonan sudah diterima, maka kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Junaidi, Kamis (24/9/2026).

Junaidi merujuk pada Pasal 90 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mekanisme tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Dalam ketentuan tersebut, untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, persetujuan tertulis diberikan oleh Menteri. Ketentuan yang sama juga mengatur adanya batas waktu paling lambat 30 hari sejak permohonan diterima.

“Karena itu, kami meminta semua pihak melihat secara cermat kapan permohonan tersebut diterima oleh Mendagri. Apabila telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang, maka kami meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah sesuai kewenangannya,” ujar Junaidi.

Selain mendesak Mendagri, Junaidi juga meminta Polda Aceh tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut apabila secara hukum batas waktu 30 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 telah terpenuhi.

“Kami mendesak Polda Aceh untuk segera melakukan upaya hukum apabila permohonan tersebut memang telah lebih dari 30 hari sejak diterima oleh Mendagri dan seluruh persyaratan hukumnya telah terpenuhi,” tegasnya.

Menurut Junaidi, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban dan memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti hanya karena persoalan administratif.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses hukum berjalan sesuai aturan. Kalau memang ada mekanisme persetujuan dari Mendagri, kami hormati. Tetapi kalau undang-undang sudah menentukan batas waktunya, maka harus ada kepastian apa langkah hukum berikutnya,” katanya.

Junaidi mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga mendapatkan kejelasan mengenai proses hukum terhadap dugaan pemukulan yang dialami Zikkrillah.

Ia meminta Polda Aceh memastikan seluruh tahapan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk memastikan tanggal diterimanya permohonan oleh Mendagri.

“Kami meminta Polda Aceh transparan mengenai posisi perkara ini. Kapan surat permohonan diajukan, kapan diterima Mendagri, dan sudah berapa lama prosesnya. Kalau sudah melewati 30 hari sebagaimana ketentuan yang relevan, kami meminta segera ditindaklanjuti sesuai hukum,” ujarnya.

Junaidi menegaskan YARA Pidie akan terus memberikan pendampingan kepada Zikrillah sebagai korban.

“Kami ingin perkara ini terang. Korban memiliki hak mendapatkan kepastian hukum. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan siapa pihak yang dilaporkan,” pungkas Junaidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain