Karangasem – detikperiatiwa.com.id
Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. A. Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., memimpin pelaksanaan pengamanan sidang lanjutan gugatan perdata melawan hukum antara penggugat I Nyoman Jelantik (Kelompok Gema Shanti) dengan Tergugat I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST (Kelompok KDA Bugbug).
Bertempat di Pengadilan Negeri Amlapura.
Pada hari Rabu (13/12/2023) mulai pukul 07.15 Wita
Diawali dengan dilaksanakan apel kesiapan pengamanan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Karangasem dan dihadiri Gabungan Personil terseprin Polres Karangasem sebanyak 221 personil dan Brimob Polda Bali sebanyak 83 Personil bertempat di lapangan Tanah Aron, Amlapura.
Selanjutnya bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Amlapura telah dilaksanakan mediasi secara tertutup antara perwakilan masing-masing Penggugat, Tergugat dan turut Tergugat yang dipimpin oleh Hakim Mediator Ni Komang Wijiatmawati S,H., M.Kn. hasil mediasi bahwa masing-masing pihak Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat disarankan untuk membuat resume dan ditunggu sampai tanggal 3 Januari 2024. Hingga selesainya mediasi Pukul 13.08 Wita dengan aman.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Pengamanan kegiatan Persidangan dipimpin langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. A. Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., dengan melibatkan personil Gabungan Polres Karangasem dan BKO Brimob Polda Bali dan langsung dilaksanakan Apel Konsolidasi para Perwira Pengendali yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Karangasem.
Sby