Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren Padang Ati Buaran, Kota Pekalongan, terus menjadi perhatian publik. Terduga pelaku berinisial AKF (54) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berdasarkan ketentuan dalam UU TPKS, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Namun demikian, penerapan pasal tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brajamusti Nusantara Pekalongan. Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan, Ali, menilai penyidik seharusnya tidak hanya menerapkan UU TPKS, tetapi juga mempertimbangkan penggunaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Ali, dengan adanya keterangan saksi korban serta barang bukti yang telah dikumpulkan, terdapat dasar yang cukup bagi penyidik untuk menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera yang lebih maksimal kepada pelaku.
“Semestinya pihak penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Ali.
Ia menjelaskan bahwa dalam UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2), pelaku tindak pencabulan terhadap anak dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, apabila pelaku merupakan orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau pihak yang memiliki hubungan kuasa terhadap korban, ancaman hukuman dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari pidana pokok.

“Dengan ketentuan tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara. Karena itu, kami berharap penyidik dapat menerapkan pasal berlapis agar penegakan hukum berjalan secara optimal dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan oleh Polres Pekalongan Kota. Masyarakat berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya apabila korban merupakan anak yang memiliki hak atas perlindungan hukum secara maksimal.
*Sumber: Tim LBH PEKALONGAN












