Breaking News
Bangun Sinergi dengan Ulama dan Dunia Pendidikan, Kapolres Lombok Timur Pererat Kemitraan Bersama Yayasan Hamzanwadi NWDI Perkuat Kebersamaan dengan Ulama, Kapolres Lombok Timur Sambangi Ponpes NW Anjani PAC Pemuda Pancasila Kecamatan,Buduran Kabupaten,Sidoarjo Gelar Rapat Koordinasi Triwulanan, Perkuat Soliditas dan Siapkan Agenda Agustus Perkuat Kolaborasi Antar Lembaga, Kapolres Lombok Timur dan Kejari Selong Sepakat Tingkatkan Koordinasi Penegakan Hukum Lombok Timur – Semangat membangun kerja sama yang semakin erat antar aparat penegak hukum terus diperkuat di Kabupaten Lombok Timur. Hal itu terlihat dari pertemuan antara jajaran Polres Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Selong yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Selong, Kamis (16/7/2026). Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., hadir bersama sejumlah pejabat utama Polres, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Lantas, dan Kasat Narkoba. Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Selong, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi ruang diskusi untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing institusi. Berbagai isu terkait penegakan hukum, komunikasi antar lembaga, hingga upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi bagian dari pembahasan kedua belah pihak. AKBP Ariakta Gagah Nugraha mengatakan bahwa sinergi yang kuat antara kepolisian dan kejaksaan merupakan elemen penting dalam menciptakan proses penegakan hukum yang berjalan efektif. Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara membutuhkan komunikasi yang baik agar seluruh proses dapat terlaksana secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga menegaskan bahwa hubungan yang harmonis antara Polres Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Selong harus terus dipelihara. Dengan koordinasi yang semakin intensif, kedua institusi diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat Meriahkan HUT Desa Sibetan ke-326, Lomba Gerak Jalan Tingkat SD Berlangsung Aman dan Kondusif dalam Pengawalan Polsek Bebandem

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Di Buaran Pekalongan Menjadi Sorotan Publik Bahkan semakin Memanas

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Di Buaran Pekalongan Menjadi Sorotan Publik Bahkan Semakin Memanas

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren Padang Ati Buaran, Kota Pekalongan, terus menjadi perhatian publik. Terduga pelaku berinisial AKF (54) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan ketentuan dalam UU TPKS, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Namun demikian, penerapan pasal tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brajamusti Nusantara Pekalongan. Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan, Ali, menilai penyidik seharusnya tidak hanya menerapkan UU TPKS, tetapi juga mempertimbangkan penggunaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Ali, dengan adanya keterangan saksi korban serta barang bukti yang telah dikumpulkan, terdapat dasar yang cukup bagi penyidik untuk menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera yang lebih maksimal kepada pelaku.

“Semestinya pihak penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Ali.

Ia menjelaskan bahwa dalam UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2), pelaku tindak pencabulan terhadap anak dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, apabila pelaku merupakan orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau pihak yang memiliki hubungan kuasa terhadap korban, ancaman hukuman dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari pidana pokok.

“Dengan ketentuan tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara. Karena itu, kami berharap penyidik dapat menerapkan pasal berlapis agar penegakan hukum berjalan secara optimal dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan oleh Polres Pekalongan Kota. Masyarakat berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya apabila korban merupakan anak yang memiliki hak atas perlindungan hukum secara maksimal.

*Sumber: Tim LBH PEKALONGAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain