Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Seorang pria yang diketahui berdomisili di Desa Srimulyo ( RT, 001/ RW, 002), Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan, bernama Rudi Salam (35) Bin Prayitno ( ALM), bernasib sial harus berurusan dengan yang berwajid, akibat usaha yang digelutinya untuk memperkaya diri sendiri dan untuk kepentingan pribadinya, walaupun pekerjaan tersebut sangat berbahaya dan juga sangat merugikan masyarakat serta Negara, berkat informasi dan laporan dari masyarakat usaha oplosan Gas milik tersangka dapat di ungkap oleh unit Pidsus Reskrim Polres Oku Timur Polda Sumatra Selatan ( Sumsel), tersangka RS berhasil diamakan beserta Barang Bukti (BB) ratusan Tabung Gas LPG baik ukuran 3 kg maupun 12 kg dan beberapa alat Oplosan Selang, di pinggir Jalan Raya Martapura – Pematang Panggang Desa Srimulyo pada Hari Selasa (09/06/2026).
Kapolres Oku Timur, AKBP Adik Listiyono. S, I. K,. M, H., di dampingi Kasat Reskrim, Iptu Rendi Ramadhona. S, H., M. H,. Kanit Pidsus, Ipda Tomi Apriyanto. S, H., dan Kasi Humas, AKP Supardi. S, H., saat acara Rilis yang di gelar di Mapolres Oku Timur.
Menyampaikan dan membenarkan peristiwa pengungkapan kasus tersebut, dan penangkapan tersangka beserta Barang Bukti ( BB) juga ikut di amankan.” Satuan Reserse kriminsl polres Oku Timur telah berhasil menangkap seorang petani yang berdomisili di Desa Srimulyo, kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten Oku Timur. ” Ujarnya pada Hari Kamis (12/06/2026), sekira pukul, 10.30 wib. Tersangka RS di duga telah melakukan tindak pidana kriminal kejahatan mengoplos Gas LPG bersubsidi dengan ukuran 3 kg isinya di pindah ke tabung Gas LPG ukuran 12 kg Non subsidi. Pratik ini sudah di jalani tersangka selama 2 Bulan dan untuk hasil dari Oplosan tersangka tabung Gas yang sudah di isi di jual, Kedapur Program Makan Betgizi Gratis ( MBG) di Semendawai Suku III, antaranya. ” Dapur MBG Pondok Subuh Salam Desa Sriwangi, Dapur MBG Karang Melati dan Dapur MBG Taraman. Dari penjualan tersebut, tersangka mendapatkan, meraih keuntungan sebesar RP. 80.000 kotor bersih di potong biaya oprasional RP. 50.000, pertarungan isi 12 kg di jual dengan harga RP. 200.000.” Jelas Kapolres.
Selain berhasil mengamabkan tersangka petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB) berupa ratusan tabung Gas LPG baik ukuran 3 kg dan 12 kg serta beberapa Selang alat untuk tersangka melakukan aksinya.” Ada 149 tabung Gas LPG yang berhasil diamankan dengan ukuran 3 kg dalam keadaan isi gas kosong. Tabung gas ukuran 12 kg ada 37 berisi Gas, 31 tabung Gas ukuran 12 kg kosong dan 4 selang refill Gas LPG warna Putih Bening posisi sudah terkadang regulator dan pressure gauge, 1 selang refill Gas LPG warna Hitam yang juga posisi sudah terpasang pressure gauge serta 5 Buah turp Gas warns Kuning. ” Pungkasnya. Kini tersangka dan Barang Bukti sudah di amankan di kantor Mapolres Oku Timur polda Sumsel, guna untuk proses penyidikan lebih lanjut. Media Release Humas Polres Oku Timur. ( Ali Wardana).












