Kedepankan Mediasi dan Perdamaian Antara Pihak Pelapor dan Terlapor, Direktorat Reserse Siber Polda Bali Lakukan Restoratif Justice

Denpasar | detikperistiwa.co.id 

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali melaksanakan gelar perkara restorative justice terkait dugaan kasus penipuan online yang berlangsung di Ruang Monitoring Center Ditressiber Polda Bali. Pada Jum’at 8 Mei 2026.

 

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dengan mengedepankan mediasi dan perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor.

 

Dalam proses gelar perkara tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai setelah dilakukan mediasi oleh penyidik Ditressiber Polda Bali. Kesepakatan perdamaian itu dituangkan dalam surat pernyataan bersama sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian tentang penanganan perkara melalui restorative justice.

 

Pihak Ditressiber Polda Bali menyampaikan bahwa mekanisme restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kepastian hukum, serta pemulihan hubungan antara para pihak tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain