Keluarga Empat Santri Al-Anfas Keberatan, Minta Pencantuman Nama dalam Perkara Diperjelas

Detikperistiwa.co.id – DEMAK — Keluarga empat santri perempuan Al-Anfas meminta aparat penegak hukum meninjau kembali pencantuman nama anak-anak mereka dalam sebuah perkara yang sedang berjalan. Permintaan itu disampaikan setelah para santri menerima panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pihak keluarga menyebut, keempat santri tersebut tidak pernah mengetahui peristiwa yang menjadi dasar perkara. Mereka juga menegaskan bahwa anak-anak mereka tidak pernah melihat, mendengar, maupun mengalami kejadian seperti yang tercantum dalam dokumen yang diterima.

Kondisi itu membuat keluarga mempertanyakan dasar pencantuman nama para santri dalam berkas perkara. Mereka khawatir, apabila tidak diklarifikasi secara menyeluruh, hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman dan berdampak pada nama baik anak-anak yang bersangkutan.

“Kami meminta agar hal ini diperiksa kembali secara teliti. Anak-anak kami tidak pernah mengetahui kejadian yang disebutkan, sehingga kami keberatan apabila mereka dikaitkan dengan perkara tersebut,” kata perwakilan keluarga, Kamis (11/6/2026).

Selain menyampaikan keberatan, pihak keluarga juga menyerahkan dokumen pendukung kepada pihak berwenang. Dokumen itu disebut dapat menjelaskan keberadaan dan aktivitas salah satu santri pada waktu yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kuasa hukum keluarga, Sugiyonon, S.H., menilai proses hukum harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama karena perkara ini berkaitan dengan anak. Ia meminta seluruh keterangan dalam berkas diuji berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, setiap informasi harus diverifikasi dengan benar agar tidak ada pihak yang dirugikan, apalagi anak-anak,” ujarnya.

Sugiyonon juga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif dan profesional dalam mendalami perkara tersebut. Menurutnya, klarifikasi terhadap pihak yang namanya disebut menjadi penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses penanganan kasus.

Pihak keluarga menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini. Mereka berharap penyidik dapat memberikan kejelasan mengenai alasan pencantuman nama keempat santri tersebut dalam perkara yang sedang ditangani.

Kasus ini mulai mendapat perhatian masyarakat di Demak. Publik kini menunggu hasil penelaahan lebih lanjut dari aparat penegak hukum, terutama terkait keterangan para pihak yang disebut dalam berkas perkara.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain