Kembali PTUN Gelar Sidang Gugatan Pencalonan Prabowo – Gibran.

Jakarta – detikperistiwa.co.id

Sidang lanjutan gugatan Projo Ganjar untuk membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran bakal digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (27/11/2023) pukul 14.00 WIB.

Sidang itu merupakan tindak lanjut dari gugatan Projo Ganjar atas KPU karena telah meloloskan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Sebelumnya sidang perdana perkara Nomor 601/ G.SPPU/2023/PTUN- JKT telah digelar pada Jumat, 24 November 2023 pukul 09.00 di PTUN Jakarta. Agenda sidang perdana adalah pemeriksaan berkas dan identitas para pihak.

Kami siap menghadapi Komisi Pemilihan Umum pada persidangan yang akan digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,” kata Ketua Umum Relawan Projo Ganjar, Haposan Situmorang.

Dalam tuntutannya, Projo Ganjar meminta pembatalan Penetapan KPU tentang keikutsertaan Prabowo-Gibran dan pembatalan objek gugatan agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut dicoret KPU dari Kontestasi Pilpres tahun 2024.

“Karena proses penerbitan objek gugatan cacat formil dan substansial,” ucap Haposan yang memberikan kuasa kepada Sunggul Hamonangan Sirait.

“Padahal sebagaimana diketahui Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang juga Ketua Majelis Hakim MK perkara No 90 telah dijatuhi vonis pemberhentian sebagai Ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi dengan Putusan No 2/MKMK/2023 tanggal 7 November 2023,” ucapnya.

“Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU lahir dari cacat moril yang merusak demokrasi di Indonesia,” sambung Haposan.

Lalu apa tujuan gugatan itu?            “Untuk mengembalikan marwah negara hukum (rule of law) yang menjaga demokrasi yang bermoral dan beretika baik. Maka PTUN Jakarta harus membatalkan Surat Keputusan dan Berita Acara tersebut,” kata Haposan.

Projo Ganjar melakukan gugatan pembatalan Penetapan KPU tentang keikutsertaan Prabowo-Gibran dengan Petitum (Permohonan) Pembatalan objek Gugatan agar Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut KPU coret dari kontestasi Pilpres 2024.

Surat Keputusan dan Berita Acara termaksud terbit dari PKPU No 23 Tahun 2023 yang menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi No 90/PUU/2023 sebagai dasar penerbitan PKPU termaksud.

Padahal sebagaimana terketahui Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, yang juga Ketua Majelis Hakim MK perkara No. 90 telah tervonis pemberhentian sebagai Ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi dengan Putusan No. 2/ MKMK/ 2023 tanggal 7 November 2023.

Untuk mengembalikan muruah negara hukum yang menjaga demokrasi bermoral dan beretika baik, Sunggul menilai PTUN Jakarta harus membatalkan Surat Keputusan dan Berita Acara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg