Ketua DPW IWO I ACEH Mengajak Seluruh Komunitas Pers dan Elemen Masyarakat Turun ke Jalan Mengkritik Pasal 27A.

Banda Aceh – detikperistiwa.co.id

DPW IWOI Aceh akan Berkolaborasi dengan Berbagai Komunitas Pers Untuk Mengajak Masyarakat Turun ke Jalan Dalam Mengkritik Pasal 27A dan Pasal 28 Ayat (1) Ayat (2) yang Bisa Mengancam Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi Masyarakat

Dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, 2 pasal yang sudah revisi oleh pemerintah dan DPR-RI pada tanggal 6 Desember 2023 lalu

DPW IWO I Aceh mendukung penuh dewan pers untuk mengkritik 2 pasal yang sudah direvisi, yaitu pasal 27A dan pasal 28 ayat (1) ayat (2).

Ketua IWOI Aceh dalam siaran persnya, minggu 10 Desember 2023 mengatakan, saya akan mengajak saudara saudara kita dari komunitas pers yang lain seperti PWI Aceh, IJTI, AJI, SMSI dan Komunikasi Pers yang lainnya.

“Saya juga akan mencoba mendiskusikan hal ini kepada Komunitas Pers lainnya untuk mengajak masyarakat turun ke jalan dalam aksi mengkritik pasal 27A dan pasal 28 ayat (1) ayat (2), sebagaimana Ketua Dewan Pers menjelaskan bahwa pasal 27A yang mengatur tentang distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang mengandung tuduhan, fitnah, atau pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat (1) ayat (2) yang mengancam pelaku penyebaran berita bohong dan SARA yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan

Pelanggar pasal ini dapat dihukum dengan penjara enam tahun dan denda sebesar Rp. 1 Miliar, menurut Ketua IWOI Aceh membenarkan ucapan Ketua Dewan Pers bahwa pasal pasal ini mengandung pada haatzaai artikelen dalam KUHP yang mengancam sanksi pidana bagi mereka yang menyatakan perasaan, penghinaan, kebencian dan permusuhan terhadap pemerintah dan Negara

Hal ini menjadi perhatian serius karena dengan dikuatkannya KUHP baru, pasal pasal kolonial yang sudah tidak berlaku menurut putusan Mahkamah Konstitusi menjadi suatu produk hukum Nasional”

Jelas ini membatasi dan mengancam Kebebasan Pers juga kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Aceh, jadi IWOI Aceh mendukung penuh kebijakan dan keputusan Dewan Pers untuk menyurati Komunitas Pers seperti PWI Aceh, IJTI Aceh, AJI Aceh dan juga Komunitas Pers yang lainnya untuk membahas dua pasal yang sudah di revisi pihak pemerintah dan DPR-RI baru baru ini (6 Desember 2023), lanjut Ketua DPW IWO I Aceh Dhimas KHS AMF.

Ia juga mengatakan DPW IWO I Aceh akan mengajak semua Komunitas Pers dan semua masyarakat Aceh untuk turun ke jalan dalam aksi damai dengan tujuan mengkritik dua pasal yang sudah di revisi, yaitu pasal 27A dan pasal 28 ayat (1) ayat (2). jelas ini kita tolak karena ini tidak bisa dibiarkan, sebab dua pasal tersebut jelas mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Aceh, intinya komunitas pers yang ada di Aceh, juga masyarakat yang ada di Aceh menolak revisi UU no 11 tahun 2008 pasal 27A dan pasal 28 ayat (1) ayat (2), 20 Desember kita ambil agar bisa serentak dengan yang dilakukan DPP IWO Indonesia yang juga melakukan aksi serupa yang turun ke jalan untuk mengkritik atau menolak revisi UU no 11 tahun 2008 yaitu pasal 27A dan pasal 28 ayat (1) ayat (2), ujar Ketua DPW IWO I Aceh Dimas KHS AMF

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg