Berita  

Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas Minta BPK, BPKP, dan KPK Audit Menyeluruh Bantuan Kementan Pascabanjir di Aceh

Banda Aceh – detikperistiwa.co.id

Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas (RPRLB), Arizal Mahdi, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk rehabilitasi dan pemulihan lahan pertanian pascabanjir di Provinsi Aceh. Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal proses tersebut apabila hasil audit menemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurut Arizal Mahdi, program pemulihan sektor pertanian pascabencana merupakan salah satu program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan ribuan petani di Aceh. Oleh karena itu, seluruh proses, mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, pelaksanaan kegiatan, penyaluran bantuan hingga pertanggungjawaban anggaran, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

> “Kami tidak menuduh adanya penyimpangan. Permintaan audit ini merupakan bentuk dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar dimanfaatkan untuk memulihkan lahan pertanian dan membantu petani yang terdampak banjir,” kata Arizal Mahdi.

 

Ia menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menjalankan berbagai program pemulihan pascabanjir, antara lain pembersihan lahan sawah yang tertutup endapan lumpur, rehabilitasi jaringan irigasi, pengolahan lahan, bantuan benih, bantuan sarana produksi pertanian, serta kegiatan padat karya untuk mempercepat pemulihan produktivitas pertanian di wilayah terdampak.

RPRLB juga meminta pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi teknis terkait membuka informasi kepada publik mengenai besaran anggaran yang dialokasikan, lokasi kegiatan, luas lahan yang menjadi sasaran, mekanisme penyaluran bantuan, pihak pelaksana, serta perkembangan realisasi pekerjaan. Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan keuangan negara.

Menurut Arizal, audit yang dilakukan secara independen bukan hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi sarana evaluasi untuk meningkatkan efektivitas program pemulihan pertanian. Apabila seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, hasil audit akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka hasil audit dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya.

RPRLB menegaskan dukungannya terhadap seluruh kebijakan pemerintah yang bertujuan mempercepat pemulihan sektor pertanian pascabanjir. Organisasi tersebut berharap bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh petani yang berhak, mampu mengembalikan produktivitas lahan pertanian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan, serta memperkuat ketahanan pangan di Provinsi Aceh.

Arizal Mahdi juga mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok tani, akademisi, media massa, serta organisasi masyarakat sipil untuk ikut mengawal pelaksanaan program pemulihan pertanian agar berlangsung secara transparan, efektif, dan tepat sasaran. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kementerian Pertanian, Pemerintah Aceh, maupun lembaga pengawas terkait mengenai usulan audit tersebut. Media tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan penjelasan atau tanggapan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Catatan Redaksi: Berita ini tidak menyatakan adanya penyimpangan dalam pengelolaan bantuan Kementerian Pertanian. Permintaan audit merupakan usulan dari Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan penguatan tata kelola penggunaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain