Keuchik Karieng: Jangan Permainkan Amanah Ulama! Mubes X Ditolak, Keuangan Dan Aset Yayasan Almuslim Peusangan Harus Dibuka

Bireuen – detikperistiwa.co.id

Keuchik Karieng, Kecamatan Peusangan, Abrar, menyampaikan penolakan tegas terhadap pelaksanaan dan hasil Musyawarah Besar (Mubes) X Yayasan Almuslim Peusangan yang berlangsung pada Selasa, 03 November 2026.

Abrar menilai pelaksanaan Mubes X menyisakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap selesai hanya karena musyawarah telah dilaksanakan dan kepengurusan baru telah dipilih.

Ia juga mengecam keras tindakan provokasi, penghalangan, hingga dugaan pengusiran secara paksa terhadap Ketua Dewan Pengawas Yayasan Almuslim Peusangan, H. Muchlis Amus, serta Keuchik Paya Aboe, Kecamatan Peusangan, Fajri, S.E.

Menurutnya, tindakan tersebut sangat disayangkan karena terjadi dalam forum yang seharusnya mengedepankan musyawarah, penghormatan, dan keterbukaan.

Abrar juga mempertanyakan tidak dilibatkannya sejumlah unsur penting, mulai dari para camat, Bupati, pendiri, keluarga pewakaf, hingga tokoh masyarakat yang selama ini memiliki jasa besar terhadap perkembangan Yayasan Almuslim Peusangan.

“Jangan sampai lembaga yang dibangun dengan perjuangan para ulama dan masyarakat justru dikelola seolah-olah menjadi milik segelintir orang. Pendiri dan keluarga pewakaf tidak boleh dilupakan. Tokoh masyarakat tidak boleh dipinggirkan. Masyarakat Peusangan Raya juga tidak boleh hanya dijadikan penonton,” tegas Abrar.

MUBES SELESAI BUKAN BERARTI PERTANGGUNGJAWABAN SELESAI

Abrar menegaskan bahwa persoalan Yayasan Almuslim Peusangan tidak berhenti pada pemilihan ketua atau pergantian kepengurusan.

Menurutnya, pertanyaan paling mendasar adalah bagaimana seluruh amanah, keuangan, dan aset yayasan dikelola selama ini.

“Jangan berlindung di balik hasil Mubes X. Pergantian pengurus tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban pengurus sebelumnya. Siapa pun yang pernah mengelola yayasan harus berani membuka laporan dan menjelaskan kepada pihak yang berhak!”

Ia meminta seluruh laporan pertanggungjawaban pengurus dibuka sejak awal hingga akhir masa jabatan, termasuk pemasukan, pengeluaran, saldo, utang-piutang, investasi, kerja sama usaha, pembangunan, dan seluruh kebijakan yang berkaitan dengan kekayaan yayasan.

DELAPAN TUNTUTAN YANG HARUS DIJAWAB

Abrar menyampaikan sejumlah tuntutan yang menurutnya tidak boleh lagi diabaikan:

1. Buka seluruh laporan pertanggungjawaban pengurus, sejak awal hingga akhir masa jabatan, lengkap dengan dokumen dan bukti transaksi.
2. Jelaskan seluruh sumber pemasukan yayasan, termasuk kontribusi yang secara sah menjadi hak yayasan dari Universitas Almuslim, Universitas Islam Aceh (UIA) Paya Lipah, Pesantren Terpadu Almuslim, sawah, kebun kelapa sawit, penyewaan aset, hibah, dan usaha lainnya.
3. Buka hubungan keuangan dengan kedua perguruan tinggi dan pesantren, termasuk sumber dana, status kepemilikan, kewajiban masing-masing lembaga, serta pemasukan dan penggunaan dana sesuai ketentuan.
4. Pertanggungjawabkan bantuan sosial kepada masyarakat, khususnya anak yatim, piatu, fakir miskin, dan anak keluarga kurang mampu di Kecamatan Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, dan Jangka. Harus jelas jumlah penerima, nilai anggaran, sumber dana, dan bentuk bantuan yang disalurkan.
5. Buka seluruh hasil pengelolaan sawah dan kebun kelapa sawit, mulai dari hasil produksi, pendapatan penjualan, biaya operasional, keuntungan bersih, hingga jumlah yang disetorkan ke kas yayasan.
6. Inventarisasi seluruh aset yayasan, termasuk tanah, bangunan, sawah, kebun, kendaraan, investasi, dan aset produktif lainnya. Status aset wakaf dan nonwakaf harus dipisahkan secara jelas.
7. Laksanakan audit independen secara menyeluruh, terhadap keuangan, rekening, aset, utang-piutang, investasi, hasil usaha, dan penggunaan dana yayasan oleh akuntan publik yang bebas konflik kepentingan.
8. Libatkan masyarakat dan tokoh Peusangan Raya, bersama pendiri, keluarga pewakaf, serta organ yayasan yang berwenang, dalam pembahasan masa depan yayasan melalui mekanisme yang sah dan sesuai AD/ART.

Abrar menegaskan bahwa masyarakat tidak cukup hanya mendengar penjelasan secara lisan. Seluruh laporan harus disertai dokumen pendukung yang dapat diperiksa dan diverifikasi.

JANGAN HANYA BANGGA DENGAN ASET, BUKTIKAN MANFAATNYA BAGI MASYARAKAT!

Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan mengenai hasil pengelolaan aset produktif yayasan dan manfaatnya bagi masyarakat Peusangan Raya.

Menurutnya, keberhasilan yayasan tidak hanya diukur dari banyaknya tanah, bangunan, kebun sawit, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan yang dimiliki.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kekayaan tersebut dikelola, berapa hasil yang diperoleh, ke mana penggunaannya, serta sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh anak yatim, fakir miskin, santri, mahasiswa, dan keluarga kurang mampu.

“Jangan hanya bangga dengan besarnya aset yayasan. Masyarakat juga ingin mengetahui berapa hasil yang diperoleh, berapa yang masuk ke kas, dan berapa yang benar-benar kembali untuk kepentingan pendidikan serta kesejahteraan masyarakat. Aset besar harus diikuti pertanggungjawaban yang besar pula!”

Abrar turut mengingatkan bahwa aset wakaf bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Seluruh pengelolaannya harus tunduk pada tujuan wakaf, peruntukan, dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

MASYARAKAT PEUSANGAN RAYA TIDAK BOLEH KEHILANGAN HAK MORALNYA

Abrar menegaskan bahwa Yayasan Almuslim Peusangan memiliki sejarah panjang yang tidak dapat dipisahkan dari perjuangan masyarakat empat kecamatan.

Karena itu, aspirasi masyarakat harus dihormati. Tidak boleh ada pihak yang merasa paling berhak menentukan masa depan yayasan tanpa memperhatikan sejarah, aturan, dan kepentingan masyarakat luas.

“Kami tidak sedang memperjuangkan jabatan siapa pun. Kami sedang mempertahankan marwah perjuangan para pendahulu. Jangan sampai amanah ulama dan pewakaf menjadi korban kepentingan sesaat. Yayasan ini harus kembali pada tujuan awalnya, yaitu pendidikan dan kemaslahatan masyarakat.”

HASIL MUBES X DITOLAK, TRANSPARANSI TIDAK BISA DITAWAR!

Menutup pernyataannya, Abrar menegaskan penolakannya terhadap hasil Mubes X sampai keberatan terhadap proses musyawarah diperiksa secara objektif dan seluruh tuntutan pertanggungjawaban dijawab melalui mekanisme yang sah.

Ia meminta agar seluruh dokumen keuangan dan aset diamankan, audit independen dilakukan, serta tidak ada pengalihan atau pembebanan aset yang bertentangan dengan hukum.

“Jangan pernah berpikir bahwa persoalan ini akan selesai hanya karena Mubes sudah dilaksanakan. Jabatan boleh berganti, pengurus boleh berubah, tetapi tanggung jawab atas amanah masa lalu tetap melekat. Setiap rupiah harus jelas, setiap aset harus terlindungi, dan setiap pengelolaan harus dapat dipertanggungjawabkan!”

“Jika memang tidak ada persoalan, buktikan dengan laporan dan audit. Jangan takut pada keterbukaan. Yang harus dijaga bukan jabatan seseorang, melainkan amanah para ulama, pendiri, pewakaf, dan masa depan generasi Peusangan Raya!” tutup Abrar.(Abd-72)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain