Jangka – detikperistiwa.co.id
Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pungutan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), Camat Jangka memberikan klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Camat Jangka menjelaskan bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) bukan merupakan dokumen yang wajib ditandatangani oleh Camat. Masyarakat memiliki pilihan untuk mengurus legalisasi SKT melalui notaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, para keuchik di wilayah Kecamatan Jangka menyampaikan kepada Camat bahwa proses melalui notaris memerlukan biaya sekitar Rp200.000 serta mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor notaris. Kondisi tersebut dinilai cukup memberatkan sebagian masyarakat, terutama dari sisi biaya dan kemudahan pelayanan.
Berdasarkan permohonan para keuchik tersebut, Camat Jangka bersedia membantu menandatangani SKT sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, dan para keuchik memberikan biaya sebesar Rp100.000.
Perlu ditegaskan bahwa SKT hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen kepemilikan tanah sebagai pengganti sementara untuk memenuhi persyaratan administrasi, antara lain dalam pengajuan bantuan rehabilitasi rumah maupun pembangunan rumah baru. Bagi masyarakat yang telah memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah, tidak diperlukan lagi pembuatan SKT.
Oleh karena itu, Camat Jangka menegaskan bahwa penandatanganan SKT oleh Camat bukan merupakan suatu kewajiban. Masyarakat tetap dapat memilih untuk mengurusnya melalui notaris sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan Jangka berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau agar memperoleh informasi dari sumber yang benar sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Camat Jangka
Muliyadi, SP., MSM












