Empat Bupati Jawa Tengah Terjerat KPK dalam Enam Bulan, Etik Suryani Jadi yang Keempat.
Wonogiri | 12 Juli 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah di Jawa Tengah. Terbaru, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, diamankan pada 9 Juli 2026 dalam operasi yang dilakukan tim KPK.
Dengan penangkapan tersebut, Etik Suryani menjadi kepala daerah keempat di Jawa Tengah yang terjerat perkara korupsi sepanjang Januari hingga Juli 2026. Rangkaian kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi dalam kurun waktu hanya enam bulan.
Kasus pertama terjadi pada 19 Januari 2026 ketika Bupati Pati, Sudewo, diamankan KPK atas dugaan suap dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Selanjutnya, pada 3 Maret 2026, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terjaring OTT terkait dugaan korupsi pengadaan jasa alih daya (outsourcing) serta dugaan intervensi proses tender yang disebut melibatkan perusahaan keluarganya.
Hanya berselang sepuluh hari, tepatnya 13 Maret 2026, Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, juga diamankan KPK. Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) serta dugaan suap proyek pembangunan daerah.
Terbaru, pada 9 Juli 2026, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, diamankan KPK atas dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Keempat perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh KPK. Lembaga antirasuah tersebut terus mendalami peran para pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam setiap perkara.
Gelombang penindakan terhadap sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah ini menjadi pengingat pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Pemerintah daerah diharapkan terus meningkatkan integritas serta memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berbagai media nasional.












