Konferensi Pers: Polres Majalengka Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor di Talaga.

Majalengka – detikperistiwa.co.id

Polres Majalengka Polda Jabar menggelar konferensi pers untuk mengumumkan keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curanmor) yang terjadi di Talaga Kabupaten Majalengka. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, didampingi oleh Wakapolres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono, S.I.K., M.I.K, serta pejabat utama Polres Majalengka.pada Jumat (24/11/2023).

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 11 November 2023, sekitar pukul 04.00 WIB di dalam garasi rumah Blok Sarang Peuteuy RT. 001 RW. 004 Desa Sukaperna Kecamatan. Talaga Kabupaten. Majalengka. Korban atas nama Sdr. NB menjadi korban dari tindakan pencurian yang dilakukan oleh D.A (36), warga Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.

Modus operandi tersangka D.A (36) adalah dengan mencongkel jendela rumah menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil Handphone dan kunci kendaraan sepeda motor yang disimpan di atas kulkas. Tersangka kemudian keluar dari garasi dengan membawa kabur kendaraan sepeda motor merk Yamaha Aerox yang sebelumnya tersimpan di garasi rumah korban NB.

Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, 17 November 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di bawah flyover jalan tol KM 130 Kabupaten Indramayu. Pada saat penangkapan, tersangka masih membawa barang hasil curian.

Berdasarkan keterangan tersangka D.A (36), selain kasus di Talaga, tersangka juga melakukan sejumlah pencurian di wilayah hukum Polres Majalengka. Di antaranya di Majalengka Kota sebanyak 13 unit handphone, Talaga 1 unit handphone, Rajagaluh 3 unit handphone dan 1 laptop, Maja 3 unit handphone, Sukahaji 3 unit handphone, dan Cigasong 3 unit handphone. Semua barang bukti tersebut telah diamankan.

Tersangka D.A (36) akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolres Majalengka mengapresiasi kerja keras seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini dan mengajak masyarakat untuk tetap berpartisipasi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.

( Aboen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg