Detikperistiwa.co.id
Subang _ Jabar – Dugaan penyerobotan tanah yang menyeret nama oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) di Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, kini menjadi sorotan serius. Di tengah keresahan korban atas dugaan penguasaan lahan dan intimidasi, tim kuasa hukum melontarkan peringatan keras: jangan pernah menggunakan atribut organisasi untuk menekan masyarakat!
Di tengah persoalan tersebut, tim kuasa hukum bersama pihak keluarga korban mendatangi Mapolres Subang, Rabu (4/11/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengapresiasi perhatian Kapolres Subang, AKBP Andi Putranto, terhadap perkara yang menimpa klien mereka, IS dan S.
Kedatangan tersebut bukan sekedar kunjungan biasa. Tim kuasa hukum berharap laporan dugaan penyerobotan tanah dan persoalan yang menyertainya mendapatkan penanganan serius, profesional, serta kepastian hukum.

Salah satu kuasa hukum, Advokat Dr. (c) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mengungkapkan rasa terima kasih atas undangan dan kesempatan bertemu langsung dengan Kapolres Subang.
Menurut Rikha, pertemuan tersebut menjadi kesempatan penting bagi korban untuk menyampaikan langsung persoalan yang selama ini mereka hadapi.

“Kami berterima kasih karena hari ini menerima undangan dari Kapolres Subang. Kami hadir sebagai tim kuasa hukum dari saudari IS dan S, yang tanahnya diduga diserobot oleh oknum ormas di wilayah Desa Blanakan,” ungkap Rikha.
Ia menjelaskan, laporan terkait perkara tersebut telah disampaikan kepada Polres Subang dan jajaran Polda Jawa Barat. Sejumlah nama juga telah dicantumkan sebagai pihak terlapor.
Meski demikian, tim kuasa hukum memilih tidak berspekulasi mengenai siapa yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh proses pemeriksaan, pengumpulan bukti, hingga penentuan status hukum diserahkan kepada penyidik.
Sikap tersebut, menurut mereka, merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
PEREMPUAN DAN ANAK JANGAN DIJADIKAN KORBAN! NEGARA WAJIB HADIR
Persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan penguasaan tanah, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
Rikha menegaskan, negara tidak boleh absen ketika masyarakat menghadapi dugaan tekanan maupun intimidasi. Terlebih, jika pihak yang terdampak merupakan perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
“Perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang harus kita perjuangkan dan prioritaskan. Negara wajib hadir memberikan perlindungan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik fisik di tengah masyarakat.
Bagi tim kuasa hukum, penyelesaian melalui jalur hukum merupakan satu-satunya jalan yang harus dikedepankan. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri maupun benturan antar kelompok.
“Kami sebagai kuasa hukum tidak ingin ada benturan di lapangan. Kita tidak mungkin menyelesaikan persoalan dengan saling berhadapan secara fisik. Itu bukan cara hukum yang baik dan benar. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
DARMAN SRI GANDHI BERSUARA KERAS: SERAGAM ORMAS BUKAN TAMENG UNTUK INTIMIDASI!
Pernyataan lebih keras disampaikan anggota tim kuasa hukum, Darman Sri Gandhi. Ia menyoroti dugaan tindakan intimidasi terhadap masyarakat yang disebut-sebut melibatkan oknum dengan membawa identitas organisasi kemasyarakatan.
Menurut Darman, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan semacam itu tidak boleh ditoleransi. Organisasi kemasyarakatan semestinya menjadi wadah pengabdian dan kontribusi sosial, bukan justru menjadi instrumen untuk menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa atribut organisasi tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun.
“Jangan sampai seragam ormas digunakan untuk menekan masyarakat. Itu sangat memprihatinkan. Kita harus ingat, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara preman. Semua harus diselesaikan berdasarkan konstitusi dan hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara barbar,” tegas Darman.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan penting dalam perkara ini. Sebab, masyarakat memiliki hak untuk hidup aman, mempertahankan hak-haknya, dan mendapatkan perlindungan tanpa harus merasa terintimidasi oleh kekuatan kelompok tertentu.
Pesannya jelas: tidak ada organisasi, atribut, maupun kelompok yang boleh merasa lebih tinggi daripada hukum.
SUNARTO AMRULLAH: KAMI AKHIRNYA DIDENGAR, TAPI KAMI MENUNGGU TINDAK LANJUT!
Apresiasi juga disampaikan Sunarto Amrullah, perwakilan keluarga korban. Ia mengaku berterima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah mendampingi keluarga dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Sunarto juga memberikan apresiasi kepada Kapolres Subang yang dinilainya menerima kedatangan mereka dengan baik dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan secara langsung.
Menurutnya, suasana pertemuan berlangsung hangat, humanis, dan penuh kekeluargaan.
“Alhamdulillah, kami diterima dengan baik. Terima kasih kepada tim kuasa hukum. Kami juga mengapresiasi Pak Kapolres yang begitu antusias menerima kami. Beliau humanis, ramah, bahkan suasana pertemuan tadi terasa cair dan kekeluargaan,” ungkap Sunarto.
Namun, di balik apresiasi tersebut, keluarga korban menyimpan harapan besar agar perhatian yang telah diberikan tidak berhenti pada pertemuan semata.
Mereka menunggu langkah konkret kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dan mengusut seluruh dugaan pelanggaran yang telah disampaikan.
“Kami berharap apa yang sudah disampaikan tadi benar-benar ditindaklanjuti dan diproses dengan cepat. Yang terpenting, korban merasa didengar dan mendapatkan keadilan,” tambahnya.
APRESIASI SUDAH DISAMPAIKAN, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PEMBUKTIAN!
Pertemuan antara tim kuasa hukum, keluarga korban, dan Kapolres Subang menjadi momentum penting dalam upaya mendorong penyelesaian perkara melalui jalur hukum.
Namun, apresiasi terhadap sikap humanis Kapolres tentu harus berjalan beriringan dengan harapan publik terhadap hasil penanganan perkara.
Kini, masyarakat menunggu bagaimana kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan tanah dan dugaan intimidasi tersebut. Pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, siapa pun pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, setiap pihak yang dilaporkan juga berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Sebab, persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang menguasai sebidang tanah. Lebih jauh, ini menyangkut rasa aman masyarakat, perlindungan hak warga, serta wibawa hukum di tengah kehidupan sosial.
Jangan sampai masyarakat kecil merasa tidak berdaya ketika berhadapan dengan kelompok yang memiliki kekuatan atau atribut organisasi. Hukum harus menjadi pelindung semua warga, bukan hanya mereka yang memiliki kuasa.
Di penghujung pertemuan, Frizon, anggota tim kuasa hukum, bersama pihak keluarga kembali menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Subang, AKBP Andi Putranto, atas penerimaan dan sikap humanis yang mereka rasakan.
“Untuk AKBP Andi Putranto, terima kasih. Anda hebat, low profile, dan humanis. I’m proud of you,” tutup Frizon.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu bukan sekedar janji penanganan, melainkan tindak lanjut nyata untuk memastikan keadilan benar-benar hadir bagi para korban.
Penulis: By







