Berita  

Kronologi Lengkap Dugaan Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden Prabowo Subianto dan Pihak Lain

Jakarta – detikperistiwa.co.id

Berdasarkan keterangan resmi Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, 3 November 2026.

1. Periode Kegiatan ( 2025 – Oktober 2026 )
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri ( Perkap ) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System ( LIMS ) milik Polri tanpa verifikasi.
Tidak ada surat permohonan dari penyidik dan tidak dilampiri Laporan Polisi ( LP ).
Penyadapan dilakukan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum ( penyelidikan maupun penyidikan ).

Sasaran yang disebutkan Polri ( belum ada daftar nama individu yang dipublikasikan secara resmi ).
Presiden Republik Indonesia ( Prabowo Subianto ), Pejabat negara, Tokoh – tokoh politik, Media/ jurnalis, Tokoh organisasi masyarakat ( Ormas ), Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) dan Para pengusaha.

2. Upaya Penghapusan Jejak ( Oktober 2026 )
Sekitar bulan Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log di komputer sistem LIMS untuk menghilangkan bukti.

3. Masuk ke Proses Penyelidikan & Penyidikan
30 Oktober 2026: Seorang petugas yang mengetahui aktivitas ilegal tersebut membuat Laporan Polisi ( LP ).
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber ( Dittipidsiber ) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.

4. Penyitaan Barang Bukti ( BB )
Penyidik menyita:
11 unit handphone, 1 unit iPad, 4 buah flashdisk.

5. Penetapan Tersangka (3 November 2026)
Berdasarkan hasil scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, Bareskrim menetapkan 3 orang tersangka:

Inisial
Nama Lengkap
Jabatan Saat Ini / Terakhir.

LSP
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
Kepala Staf Kepresidenan ( dilantik 1 Okt 2026 ); sebelumnya Kapolri 2021–2026.

ASN
Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution
Kepala Divisi Hukum ( Kadivkum ) Polri EH
Irjen Pol. Eko Hadi Santoso
Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri.

 

Satu orang berinisial SU ( Irjen Slamet Uliandi, sebelumnya terkait Divisi TIK Polri ) masih berstatus saksi.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri.

6. Pelanggaran Hukum & Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

1. Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Ancaman: pidana penjara paling lama 10 Tahun.

2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer/sistem elektronik milik orang lain.
Ancaman: pidana penjara paling lama 6 Tahun.

3. Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik.
Ancaman: pidana penjara paling lama 8 Tahun.

7. Situasi & Kondisi Politik, Ekonomi, Sosial, serta Keamanan Dalam Negeri
Politik
Kasus ini melibatkan mantan Kapolri yang baru dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan ( KSP ) pada 1 Oktober 2026. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Prabowo sudah mengetahui dirinya menjadi korban dan menegaskan tidak ada indikasi makar. DPR ( Komisi III ) menghormati proses hukum yang berjalan. Kasus ini menambah dinamika internal Polri dan hubungan lembaga di awal Tahun ketiga pemerintahan Prabowo – Gibran.

Keamanan Dalam Negeri
Penggunaan sistem LIMS ( yang seharusnya untuk lawful interception ) secara tidak prosedural menimbulkan pertanyaan serius tentang kontrol internal dan keamanan sistem intelijen Polri. Polri bergerak cepat dengan penetapan tersangka dan penahanan, menunjukkan upaya penegakan Hukum internal. Namun, kasus ini berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak Hukum.

Sosial
Publikasi kasus memicu perhatian luas terkait privasi komunikasi pejabat publik, media, ormas, LSM, dan pengusaha. Isu ini memperkuat diskusi publik tentang batasan kewenangan lembaga keamanan dan perlindungan data pribadi.

Ekonomi
Belum ada dampak ekonomi langsung yang signifikan dilaporkan dari kasus ini pada saat pengumuman ( 3 November 2026 ). Fokus utama masih pada aspek Hukum dan politik. Secara umum, pada periode yang sama terdapat tekanan ekonomi ( perlambatan, PHK, dan ketidakpuasan publik terkait kinerja ekonomi ) yang sudah menjadi isu tersendiri sebelum kasus ini muncul.

Catatan penting:
Informasi di atas disusun berdasarkan keterangan resmi Bareskrim Polri dan pemberitaan media terpercaya per 3 November 2026. Daftar nama individu selain kategori sasaran belum dipublikasikan secara resmi. Proses penyidikan masih berlangsung dan dapat berkembang. ( Ali Wardana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain