Berita  

Kuasa Hukum Erikson Sianipar Tegaskan Dana BGN Masuk ke Rekening Koperasi PMPTSBP, Minta Publik Tak Terprovokasi Opini Menyesatkan

Tapanuli Utara – detikperstiwa.co.id

Kuasa hukum Erikson Sianipar, Melva Tambunan, SH, Mkn , menyampaikan pernyataan resmi terkait berbagai tuduhan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pengelolaan dana Program Badan Gizi Nasional (BGN), serta adanya rencana aksi massa yang disebut akan kembali dilakukan pada 2 Juni 2026.

Dalam siaran pers pada tgl 30/05/2026, yang disampaikan kepada media, Melva Tambunan menegaskan bahwa dana Program BGN untuk periode Juli hingga Desember 2025 sejumlah 36.8 M dan ditransfer langsung oleh Badan Gizi Nasional ke rekening koperasi PMPTSBP (Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani) yang saat itu dipimpin oleh Erni Mesalina Hutahuruk selaku Ketua Koperasi.

Menurutnya, seluruh proses pengadaan, pemesanan bahan baku, hingga operasional program diketahui dan dilaksanakan oleh pengurus koperasi pada masa kepemimpinan tersebut.

“Perlu kami tegaskan kepada publik bahwa dana Program BGN tidak pernah masuk ataupun dikuasai oleh klien kami, Erikson Sianipar. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening koperasi PMPTSBP dan pengelolaannya berada dalam kewenangan pengurus koperasi saat itu,” ujar Melva Tambunan.

Ia menjelaskan, seiring berjalannya program, ditemukan berbagai persoalan terkait pembayaran bahan baku kepada sejumlah pemasok yang hingga saat ini belum terselesaikan. Akibatnya, sejumlah supplier mengalami kerugian dan muncul konflik di internal koperasi.

Berdasarkan temuan dan dokumen yang dimiliki, pihak Erikson Sianipar menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana koperasi yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana. Dugaan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Tapanuli Utara dan saat ini masih dalam proses penanganan hukum.

“Kami telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana dalam jabatan yang kami temukan. Saat ini prosesnya sedang berjalan dan kami menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” katanya.

Melva menambahkan, pihaknya menilai tuduhan yang diarahkan kepada Erikson Sianipar tidak memiliki dasar fakta yang kuat. Sebaliknya, menurutnya, Erikson Sianipar justru berupaya membantu menjaga keberlangsungan program agar para penerima manfaat tidak terdampak.

“Klien kami tidak pernah menerima maupun menguasai dana koperasi 36,8M tersebut. Bahkan, Erikson Sianipar berupaya membantu melalui dukungan dana yayasan untuk pembayaran kebutuhan bahan baku agar operasional tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya upaya pembentukan opini publik yang dinilai tidak sesuai fakta hukum dan berpotensi merugikan nama baik kliennya.

“Kami mencermati adanya narasi yang dibangun secara sepihak sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat. Setiap tuduhan harus dapat dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui opini ataupun penggiringan persepsi publik,” tegas Melva.

Terkait rencana aksi demonstrasi ke Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, Melva mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan maupun informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai masyarakat dimanfaatkan atau diarahkan untuk melakukan tindakan yang tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap bentuk tuduhan, hasutan, maupun penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baik pidana maupun perdata.

“Kami meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan menyerahkan penyelesaian persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Biarkan fakta hukum yang berbicara, bukan opini yang dibangun untuk mempengaruhi persepsi publik,” pungkas Melva Tambunan.

Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan penegasan sikap hukum Erikson Sianipar atas berbagai tuduhan yang berkembang, sekaligus mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta mendukung proses hukum yang sedang berlangsung secara objektif dan transparan.

(DP/L.Tam & Tims)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain