Detikperistiwa.co.id – LOMBOK TIMUR — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai menata kembali langkah penyelesaian persoalan agraria di wilayah Sembalun. Lahan yang selama ini digarap masyarakat dan berkaitan dengan PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) kini menjadi fokus pembahasan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Upaya tersebut dilakukan melalui pertemuan antara pemerintah daerah dan para petani penggarap di Aula Pendopo Bupati Lombok Timur, Rabu (12/8/2026). Forum yang berlangsung secara terbuka itu menjadi sarana untuk menghimpun informasi dari masyarakat sekaligus menentukan tahapan penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin mengatakan pemerintah tidak ingin persoalan pertanahan dibiarkan berlarut-larut. Namun, penyelesaian menurutnya harus ditempuh dengan mengacu pada aturan agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan aspek hukum.
Haerul meminta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan dan hukum memberikan penjelasan mengenai status tanah serta persoalan yang muncul di lapangan. Masyarakat juga didorong memanfaatkan fasilitas konsultasi hukum yang tersedia sehingga memiliki pemahaman mengenai hak dan pilihan penyelesaian yang dapat ditempuh.
Menurutnya, forum GTRA bukan lembaga peradilan. Karena itu, forum tersebut tidak akan menentukan perkara pidana ataupun sengketa perdata. Informasi yang diperoleh dari masyarakat akan dikumpulkan dan diverifikasi sebelum digunakan sebagai bahan rekomendasi.
Pemerintah daerah juga menyiapkan dukungan melalui APBD untuk mendukung kegiatan pendataan dan pemeriksaan kondisi tanah. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan basis data yang lebih akurat dan mengurangi potensi perbedaan informasi antar pihak.
Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur Supriyadi menekankan pentingnya proses verifikasi dalam penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, keputusan terkait pertanahan tidak dapat dibuat hanya berdasarkan pengakuan atau informasi yang belum diuji.
GTRA, kata dia, memiliki fungsi untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dan pemerintah melalui proses penataan agraria. Prinsip utamanya adalah memastikan data penguasaan, kepemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah dapat dibuktikan secara sah.
Penanganan persoalan lahan Sembalun telah memiliki tahapan kerja. Pada Agustus, GTRA memulai penyusunan mekanisme penyelesaian. Kemudian September hingga Oktober diarahkan untuk kegiatan inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pencocokan data pada November. Setelah data dinyatakan valid, GTRA akan menyusun rekomendasi sebagai bahan bagi pemerintah dan instansi terkait dalam menentukan langkah berikutnya.
Di luar persoalan agraria, Pemkab Lombok Timur juga mempersiapkan arah pembangunan daerah untuk 2027. Infrastruktur jalan kembali menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dengan pola pembangunan yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Sektor pariwisata juga diproyeksikan mendapat perhatian lebih besar. Pemerintah daerah berencana mengembangkan sejumlah kawasan wisata sebagai upaya meningkatkan aktivitas ekonomi dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki Lombok Timur.
Rencana tersebut melanjutkan sejumlah pembangunan yang telah berjalan pada 2026, termasuk pembangunan gedung MICE, Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong, serta pemasangan lampu jalan di berbagai wilayah.
Pemkab Lombok Timur berharap proses pendataan dan verifikasi lahan dapat menjadi fondasi bagi penyelesaian persoalan Sembalun. Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi dengan masyarakat agar proses yang berjalan tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.
Dengan pendekatan berbasis data, dialog, dan kepastian hukum, pemerintah menargetkan persoalan agraria tersebut dapat ditangani secara lebih terarah, sementara agenda pembangunan daerah tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.(red)












