Lahan Warga Jamu Mulai Diburu, Proyek Conveyor AMNT Dipertanyakan

Detikperistiwa.co.id – SUMBAWA – Rencana pembangunan conveyor belt yang dikaitkan dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Desa Jamu, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, memunculkan persoalan baru. Sejumlah warga mengaku tanah mereka mulai ditawar untuk dibeli, sementara penjelasan resmi mengenai kebutuhan lahan dan mekanisme pembebasan disebut belum disampaikan kepada masyarakat.

Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan proses yang sedang berlangsung. Mereka menilai seharusnya masyarakat terlebih dahulu mendapatkan informasi mengenai rencana proyek, lokasi yang terdampak, serta tata cara pengadaan tanah sebelum transaksi dilakukan.

Salah seorang warga berinisial YN mengatakan sejumlah orang telah mendatangi pemilik lahan dan menawarkan pembelian tanah. Nilai yang disebut dalam transaksi pun tidak seragam, berkisar dari Rp1 juta hingga Rp6 juta.

Menurut YN, persoalan bukan semata pada nominal yang ditawarkan. Ketidakjelasan mengenai siapa yang berwenang melakukan pembelian dan untuk kepentingan apa tanah tersebut dibutuhkan menjadi alasan utama warga merasa khawatir.

Minimnya informasi resmi juga membuka ruang munculnya berbagai dugaan di masyarakat. Sejumlah pihak disebut mengaku memiliki keterkaitan dengan perusahaan dan ikut melakukan pendekatan kepada pemilik lahan.

Warga bahkan menyampaikan adanya dugaan tekanan dari pihak tertentu agar tanah segera dilepas. Tuduhan tersebut masih merupakan keterangan dari warga dan belum terverifikasi secara independen. Pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut juga masih perlu memberikan klarifikasi.

Situasi ini kemudian mendapat perhatian Forum Samawa Intan Bulaeng (FSIB). Ketua FSIB, Fivien Usman, meminta agar persoalan lahan di Desa Jamu tidak diselesaikan melalui transaksi informal yang minim informasi.

Fivien menegaskan masyarakat harus mengetahui secara jelas setiap rencana pembangunan yang berkaitan dengan tanah mereka. Informasi mengenai kebutuhan lahan, proses pengadaan, hingga dasar penentuan nilai tanah, menurutnya, harus disampaikan secara terbuka.

“Jangan sampai masyarakat mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi dari perantara. Pemilik lahan harus mendapat penjelasan resmi dan memperoleh nilai yang adil,” kata Fivien.

FSIB juga meminta PT AMNT menjelaskan secara terbuka apakah proses pendekatan kepada pemilik lahan tersebut dilakukan oleh perusahaan atau melibatkan pihak lain. Kejelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat membedakan proses resmi perusahaan dengan transaksi yang dilakukan secara pribadi oleh pihak tertentu.

Menurut Fivien, keterlibatan pihak ketiga dalam proses pengadaan lahan tidak boleh menjadi celah bagi praktik yang justru merugikan pemilik tanah. Karena itu, ia mendorong adanya mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tak hanya perusahaan, FSIB meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan DPRD ikut memantau perkembangan persoalan tersebut. Pengawasan diperlukan untuk memastikan hak masyarakat tidak terabaikan dan setiap proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

FSIB sendiri mendorong agar transaksi lahan yang diduga berkaitan dengan proyek conveyor dihentikan sementara sampai perusahaan memberikan sosialisasi resmi kepada warga.

Selain itu, perusahaan diminta membuka informasi mengenai mekanisme pembebasan lahan dan dasar penentuan harga. Pemerintah daerah bersama DPRD juga didorong melakukan pengawasan agar tidak terjadi transaksi yang dilakukan di bawah tekanan maupun dengan nilai yang dianggap tidak layak oleh masyarakat.

Di tengah polemik tersebut, warga Desa Jamu berharap PT AMNT segera hadir memberikan kepastian. Bagi masyarakat, persoalan tanah bukan hanya menyangkut nilai transaksi, tetapi juga menyangkut hak kepemilikan dan masa depan lahan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.

Hingga kini, dugaan adanya pihak yang melakukan pembelian lahan atas kepentingan proyek conveyor serta tudingan keterlibatan sejumlah oknum masih memerlukan klarifikasi dari PT AMNT dan pihak-pihak terkait. Masyarakat pun menunggu penjelasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun konflik di kemudian hari.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain