Merangin – detikperistiwa.co.id
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, masih ditemukan berjualan di trotoar dan pinggir jalan meski telah ada aturan daerah serta instruksi pemerintah daerah yang melarang aktivitas tersebut. Kondisi itu menjadi sorotan masyarakat karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan, Rabu (10/6/2026).
Keberadaan pedagang yang berjualan di atas trotoar dinilai bertentangan dengan fungsi fasilitas umum tersebut. Trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki justru dipenuhi lapak dagangan, sehingga memaksa masyarakat berjalan di badan jalan yang berisiko membahayakan keselamatan mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Merangin sebelumnya telah menginstruksikan agar pedagang kaki lima tidak berjualan di pinggir jalan maupun di atas trotoar. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban kota, kelancaran arus lalu lintas, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Namun, hingga saat ini masih terdapat sejumlah pedagang yang tetap berjualan di lokasi-lokasi yang dilarang. Salah satunya berada di kawasan depan Cucian Among, Kelurahan Pematang Kandis. Lokasi tersebut berada di tepi jalan dan dekat dengan simpang, sehingga dianggap dapat mengganggu pandangan pengendara saat melintas.
Awak media meminta ketegasan Pemerintah Kabupaten Merangin, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menindaklanjuti keberadaan pedagang yang masih membandel dan tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Penegakan aturan dinilai penting agar perda yang telah ditetapkan dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Salah seorang tokoh masyarakat di Bangko mengatakan bahwa para pedagang tersebut sebenarnya telah beberapa kali mendapatkan peringatan. Namun, menurutnya, sebagian pedagang masih tetap berjualan di lokasi yang sama dan belum menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Pedagang tersebut sudah sering diingatkan, tetapi masih ada yang tidak mengindahkan peringatan itu. Karena itu diperlukan langkah tegas dari pihak terkait agar aturan dapat dipatuhi,” ujarnya.
Selain melanggar aturan daerah, keberadaan pedagang yang berjualan di tikungan dan simpang jalan juga dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Lapak yang menutupi pandangan pengendara dapat mengurangi jarak pandang saat kendaraan akan berbelok atau melintas di persimpangan.
Masyarakat berharap aparat penegak perda, khususnya Satpol PP Kabupaten Merangin, segera mengambil langkah penertiban secara tegas dan berkelanjutan. Dengan demikian, fungsi trotoar dapat dikembalikan sebagaimana mestinya, keselamatan pengguna jalan lebih terjamin, serta ketertiban dan keindahan kota dapat terus terjaga.(Syahril)












