Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Anggota kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur ( Tim Reserse Narkoba ) polres Oku Timur Polda Sumatra Selatan ( Sumsel ) berhasil ungkap kasus tindak pidana kejahatan Narkotika yang terjadi, di sebuah Rumah ( TKP ) Desa Suka Negeri, kecamatan Semendawai Barat, kabupaten Oku Timur, provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) penangkapan kelima tersangka tersebut di perkuat dan juga berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/67/IX/2026/SPKT. SAT. RES. NARKOBA/ POLRES OKU TIMUR/ POLDA SUMSEL, waktu kejadian pe gerebekan di lokasi pada Hari Minggu ( 13/ 09/ 2026 ) sekira pukul, 15. 30 wib.
Peristiwa pengungkapan dan penangkapan kelima tersangka yang di duga masalah Narkotika tersebut di benarkan langsung oleh Kapolres Oku Timur, AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, SH. Sik, MH. Msi, saat di dampingi Kasat Narkoba polres Oku Timur, Iptu Guntur. SH, MH., yang di sampaikan langsung melalui Kasi Humas Polres Oku Timur, AKP Supardi. SH, mengatakan. Peristiwa tersebut, terungkap berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat, bahwa di lokasi sering dan kerap di jadikan tempat/ markas untuk transaksi dan mengkosumsi Narkotika Jenis Sabu dan Pil Exstasy. Berbel dengan adanya informasi dan laporan tersebut, Anggota tim Opsnal Satres Narkoba polres Oku Timur gerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi untuk memastikan kebenarannya.
Setelah tim mendapatkan informasi yang akurat langsung bergerak menuju lokasi serta bertindak melakukan pengerebekan yang dipimpin langsung oleh, Kanit Resnarkoba Polres Oku Timur, Ipda Iman Setiawan. SH, dan misi tersebut berhasil kelima tersangka berhasil diamankan beserta Barang Bukti ( BB) para tersangka yang berhasil diamankan berinisial.” S ( 26 ) Bin Asnawi, Alamat Desa Suka Negeri ( RT, 001/ RW, 002 ), kecamatan Semendawai Barat, kabupaten Oku Timur, H ( 33 ) Bin Imron, Alamat Desa yang sama ( RT, 002/ RW, 002 ), D ( 20 ) Bin Adi Saputra Negara, Alamt juga sama ( RT, 001/ RW, 001 ), H ( 31 ) Bin Indra, berdomisili juga sama ( RT, 001/ RW, 001 ), dan IK ( 30 ) Bin Masni, tempat tinggal juga sama ( RT, 001/ RW, 001 ),” Ujar kasi Humas yang juga mengungkap kronologis penangkapan para tersangka saat pengerebekan dan pengeledahan di lokasi, Rumah milik tersangka. HW, saat dilakukan pengeledahan di Badan dan Pakaian tersangka. Petugas mendapati sebuah kaleng wadah Rokok dengan merk Surya Gudang Garam berwarna Merah, Hitam yang tergeletak di lantai Kamar tersangka dan di dalamnya di temukan, 18 paket yang di duga Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik klip Bening, kemudian dari tersangka, S. Petugas mendapati Satu bilah Sajam yang di selipkan tersangka di pinggang sebelah kirinya yang akan di letakan tersangka di lantai mengunakan tangan kanannya, berdasarkan hasil dari introgasi dan juga pengamian dari para tersangka bahwa barang tersebut di dapat dari rekannya yang berinisial i… Bin…. Yang sekarang dalam pencarian dan pengejaran Anggota ( alias DPO ) yang identitasnya sudah kita ketahui.
Dari para tersangka petugas juga berhasil mengamankan BB berupa.” 18 paket di duga Narkotika jenis Sabu dan Pil Exstasy yang di bungkus dengan plastik klip Bening dengan berat Bruto 4,84 gram, 1 Bal plastik klip Bening, 1 Buah Sajam, 1 Buah wadah Kaleng Rokok merk Surya Gudang Garam berwarna Merah, Hitam,” Jelas Kasi Humas. Untuk para tersangka akan di sangkakan dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat ( 1 ) Huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undangb – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang – Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana diubah dan ditambah Undang – Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kini para tersangka dan BB sudah di amankan di kantor polres Oku Timur, guna untuk proses penyidikan lebih lanjut. ( Humas Polres Oku Timur ). ( Ali Wardana ).












