Sidoarjo – detikperistiwa.co.id
Aktivitas pemangkasan pohon yang dilakukan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) di Desa Kalicabean, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin (31/8/2026), menjadi perhatian setelah sejumlah petugas di lapangan terlihat tidak menggunakan perlengkapan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat menjalankan pekerjaan.
Padahal, pekerjaan pemangkasan pohon memiliki potensi risiko kecelakaan kerja, terutama ketika petugas bekerja di sekitar batang, dahan, maupun menggunakan peralatan pendukung untuk menjangkau bagian pohon.
Dari hasil penelusuran di lapangan, terdapat petugas yang disebut memiliki perlengkapan keselamatan kerja, namun tidak seluruhnya digunakan saat melakukan pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kegiatan pemangkasan pohon milik pemerintah daerah.
Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan DLHK Sidoarjo, vira, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihak dinas sebenarnya telah menyediakan perlengkapan K3 bagi petugas, termasuk pakaian dan perlengkapan pelindung yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan.
Menurut vira, pihaknya juga telah berulang kali memberikan arahan serta teguran kepada petugas agar menggunakan APD sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Secara dinas sudah memberikan APD dan guidance berupa SOP yang wajib digunakan. Setiap briefing saya pasti tegur,” ujar vira.
Namun, menurutnya, sebagian petugas beralasan penggunaan perlengkapan keselamatan tertentu justru membuat pergerakan mereka menjadi kurang leluasa ketika melakukan pekerjaan di lapangan.
“Menurut mereka kalau menggunakan sepatu dan peralatan itu lebih berat dan membuat pekerjaan menjadi kurang cepat. Mereka merasa lebih nyaman bekerja seperti itu,” jelasnya.
Viira menegaskan bahwa alasan tersebut bukan berarti pihak DLHK membenarkan petugas bekerja tanpa perlengkapan keselamatan. Ia mengakui bahwa penggunaan APD tetap menjadi bagian dari SOP yang harus dipatuhi.
“Sebenarnya tidak dibenarkan, karena kita sudah memberikan alat dan guidance. Saya sudah memanggil dan menegur mandornya maupun anak-anaknya,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan secara berulang, termasuk memberikan peringatan kepada petugas mengenai risiko kecelakaan kerja.
Bahkan, menurut vira, Kepala DLHK juga telah memberikan arahan mengenai pentingnya penggunaan perlengkapan keselamatan dalam bekerja.
“Kalau jarinya putus bagaimana? Kalau kakinya tertusuk paku bagaimana? Itu sudah kami ingatkan,” ujarnya.
Meski demikian, vira mengatakan pihaknya menghadapi persoalan lain apabila seluruh petugas yang dinilai tidak disiplin langsung dihentikan dari pekerjaan. Menurutnya, petugas pemangkasan dan penebangan pohon membutuhkan keterampilan khusus dan tidak mudah untuk mendapatkan personel pengganti dalam waktu singkat.
“Kalau saya hentikan mereka, kami tidak punya personel. Untuk memilih personel tim pemangkasan dan penebangan pohon tidak seperti memilih tim sapu. Mereka harus memiliki keahlian,” katanya.
Vira menambahkan, pihaknya berharap para petugas memahami bahwa APD bukan sekadar atribut pekerjaan, melainkan perlengkapan untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Sementara itu, kondisi di lapangan tersebut tetap menjadi perhatian karena pekerjaan pemangkasan pohon memiliki risiko yang cukup tinggi. Apalagi apabila petugas bekerja menggunakan alat seperti sky lift atau peralatan lainnya, penerapan prosedur keselamatan seharusnya menjadi bagian penting sebelum pekerjaan dimulai.
Aturan K3 Wajib Diperhatikan
Secara regulasi, keselamatan kerja di Indonesia antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. UU tersebut menegaskan pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaan.
Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD) masih tercatat berstatus berlaku pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut mengatur penggunaan alat pelindung diri dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pekerja dari potensi bahaya di tempat kerja.
Untuk pekerjaan pada ketinggian, terdapat pula Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, yang tercatat berstatus berlaku pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
Karena itu, persoalan utama bukan sekadar apakah APD telah diberikan oleh instansi, tetapi juga bagaimana memastikan APD tersebut benar-benar digunakan dan prosedur keselamatan dipatuhi saat pekerjaan berlangsung.
Masyarakat berharap DLHK Sidoarjo dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan K3 di lapangan agar pekerjaan pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengesampingkan keselamatan para petugas.
Pasalnya, keselamatan kerja semestinya tidak menunggu sampai terjadi kecelakaan. Pencegahan dan pengawasan terhadap kepatuhan SOP menjadi bagian penting dalam memastikan setiap petugas dapat bekerja dengan aman.(luqman Arif)












