Melalui Restorative Justice, Ditreskrimum Polda Bali Berhasil Berikan Kesepakatan Damai Kedua Belah Pihak

Denpasar | detikperistiwa.co.id 

Guna mencapai kesepakatan yang mengedepankan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik, serta terciptanya rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Ditreskrimum Polda Bali menangani perkara melalui mekanisme Restorative Justice terkait tindak pidana membuat dan menggunakan tanda penerimaan uang atau kwitansi palsu. Pada Kamis, 4 Juni 2026.

Dalam proses penyelesaian tersebut penyidik memfasilitasi pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor.  Seluruh proses mediasi berlangsung secara terbuka, humanis, dan didasarkan pada kesepakatan sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku

 

Melalui pendekatan Restorative Justice, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam berita acara penyelesaian. Dengan demikian, penanganan perkara dapat diselesaikan secara baik dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta kepentingan para pihak yang terlibat.

 

Keberhasilan pelaksanaan Restorative Justice ini menunjukkan komitmen Polda Bali dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan humanis, dengan mengedepankan penyelesaian yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjaga harmonisasi hubungan sosial.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain