Mengapa POLDA Bali tidak memenjarakan para pencuri yang sudah mengaku di penjara.

Bali – detikperistiwa.co.id

Sekarang sudah 5 bulan yang lalu toko es krim LEONARDO GELATO di Seminyak dirampok dan dijarah oleh 50 orang pada pagi hari tanggal 31 Mei 2023. Dalam waktu 24 jam, karena kerja polisi yang sangat baik dari POLDA Bali, 6 truk dengan peralatan senilai Rp. 10 miliar berhasil ditangkap. Satu hari kemudian ROBERT (Chen) ditangkap di sebuah hotel dekat bandara. ROBERT (Chen) mengaku kepada POLDA bahwa dia yang mengatur pencurian tersebut. Pada tanggal 6 Juni 2023 EVIANNE TANTONO, pemilik RIVARENO GELATO JAKARTA mengaku bahwa ia (dan suaminya yang berkewarganegaraan Malaysia, Chong Wai Thoong) menginstruksikan Robert Chen untuk mencuri semua aset dari LEONARD GELATO.

Ajaibnya, 1 hari kemudian, dan sangat mencurigakan, setelah pengakuan penuh atas kejahatan tersebut, ROBERT (Chen) yang berada di penjara di Denpasar dibebaskan oleh POLDA. Normalnya, seorang tersangka kriminal dalam keadaan seperti ini dapat dibebaskan dengan jaminan setelah 60 hari. Sangat tidak wajar dan tidak bertanggung jawab jika seorang penjahat yang telah mengaku bersalah langsung dibebaskan. Hal yang sama berlaku untuk EVIANNE TANTONO yang secara terbuka mengaku menginstruksikan dan membayar ROBERT (Chen) untuk mengatur dan melaksanakan perampokan.

Pada tanggal 24 Agustus 2023, DIRESKRIM mengakhiri penyelidikan mereka dengan menyimpulkan bahwa ini adalah kasus kriminal dan kejahatan berat yang terjadi berdasarkan pasal 362 dan/atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun karena diorganisir oleh lebih banyak orang. Yang janggal adalah EVIANNE TANTONO dan suaminya yang berkewarganegaraan Malaysia, yang mengaku sebagai pelaku kejahatan, hingga saat ini belum ditangkap oleh DIRESKRIM untuk menjadi bagian dari penyidikan.

Jaksa Penuntut Umum mengambil alih berkas tersebut (LP/B/275/VI/2023/SPKT/POLDA BALI) dan menyimpulkan bahwa DIRESKRIM telah gagal mewawancarai EVIANNE TANTONO dan suaminya yang berkewarganegaraan Malaysia, yang merupakan ketua dari sebuah keluarga kejahatan terorganisir yang berbasis di Jakarta, yang telah melaporkan 17 laporan kejahatan ke POLDA Bali. EVIANNE TANTONO dan suaminya yang berkewarganegaraan Malaysia, CHONG WAI THOONG, berkeliaran dengan bebas dan mengoperasikan toko es krim mereka di Jakarta yang bernama RIVARENO GELATO. Kejaksaan memerintahkan DIRESKRIM untuk mewawancarai para penjahat yang telah mengaku dan staf mereka seperti manajer RIVARENO GELATO lainnya, Chianti Darmawanti, yang juga dicurigai melakukan penggelapan, pencurian, masuk tanpa ijin, dan perusakan.

Hari ini, 5 bulan kemudian, setelah 3 kali memanggil EVIANNE TANTONO dan CHONG WAI THOONG, yang tinggal di Jakarta dengan alamat tempat tinggal yang diketahui oleh DIRESKRIM, POLDA menyatakan bahwa mereka tidak dapat menemukan EVIANNE TANTONO dan CHONG WAI THOONG, sebagai alasan untuk menangkap para penjahat yang mengaku sebagai prinsipal ROBERT (CHEN) ini dan memenjarakannya di penjara. Mengapa DIRESKRIM tidak mengejar para penjahat yang mengaku? Mengapa para pencuri tidak lagi dipenjara? Apakah Indonesia tidak bisa lagi mengandalkan polisi untuk melindungi rakyatnya dari para pencuri?

ORIGINAL

Why is the POLDA Bali not locking up confessed thieves in jail?

It is now 5 months ago that the LEONARDO GELATO ice-cream shop in Seminyak was robbed and looted by 50 men in the morning of 31 May 2023. Within 24-houras, because of excellent policework of the POLDA Bali the 6 trucks with Rp. 10 billion worth of equipment was captured. One day later ROBERT (Chen) was caught at a hotel near the airport. ROBERT (Chen) confessed to the POLDA that he organized the theft. On 6 June 2023 EVIANNE TANTONO, the owner of RIVARENO GELATO JAKARTA confessed that she (and her Malaysian husband Chong Wai Thoong) instructed Robert Chen to steal all the assets from LEONARD GELATO.

Miraculously, 1 day later, and very suspiciously, after a full confession of the crime, ROBERT (Chen) who was in prison in Denpasar was released by the POLDA. Normally, a suspect criminal under circumstances can be released on bail after 60 days. It is highly irregular and irresponsible that a confessed criminal is released immediately. The same goes for EVIANNE TANTONO who publicly confessed to instructing and paying ROBERT (Chen) to organize and execute the robbery.

On 24 August 2023 the DIRESKRIM rounded off their investigation concluding that this is criminal case and the serious crimes took place based on art 362 and/or 363 IPC which have a maximum prison sentence of 9 years since it is organized by more people. What is irregular is that EVIANNE TANTONO and her Malaysian husband, confessed criminals, up to today have not been arrested by the DIRESKRIM in order to be part of the investigation.

The State Prosecutor took over the file (LP/B/275/VI/2023/SPKT/POLDA BALI) and concluded that the DIRESKRIM had failed to interview EVIANNE TANTONO and her Malaysian husband, who are the heads of a Jakarta based organized crime family against who 17 reports of crimes have already been filed with the POLDA Bali. EVIANNE TANTONO and her Malaysian husband CHONG WAI THOONG are walking around free and operating their ice-cream shop in Jakarta called RIVARENO GELATO. The State Attorney ordered DIRESKRIM to interview these confessed criminals and their staff such as other RIVARENO GELATO manager Chianti Darmawanti, who is also suspected of embezzlement, theft and trespassing and damaging property.

Today, 5 months later, after having 3 times called up EVIANNE TANTONO and CHONG WAI THOONG, who live in Jakarta at a residential address that is known to the DIRESKRIM, the POLDA claims they cannot find EVIANNE TANTONO and CHONG WAI THOONG, as an excise to arrest these confessed criminals and principles of ROBERT (CHEN) and lock them up in prison. Why is the DIRESKRIM not going after confessed criminals? Why are thieves no longer put in prison? Can Indonesia no longer reply on its police to protect its people against thieves?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg