Menjamin Netralitas TNI, Kodim 0103/Aceh Utara Buka Posko Pengaduan.

Aceh Utara – detikperistiwa.co.id

Guna mencegah terjadinya pelanggaran dan menjamin netralitas anggota TNI, Kodim 0103/Aceh Utara serta Koramil jajaran membuka posko pengaduan netralitas, Kamis (30/11/2023).

Letkol Kav Mahkyar, ST., MM., M.H.I., menyampaikan berkaitan dengan posko pengaduan netralitas TNI yang diperintahkan oleh Panglima TNI, Kodim 0103/Aceh Utara membuka posko pengaduan. Jadi apabila masyarakat wilayah Aceh Utara dan kota Lhokseumawe melihat atau mendengar ada anggota Kodim 0103/Aceh Utara tidak netral segera adukan ke posko terdekat yaitu Koramil, dan bisa langsung ke posko Makodim.

” Netralitas TNI dalam pesta demokrasi yang menjadi perhatian khusus pimpinan TNI hingga ke bawah, kepada seluruh personel kodim 0103/Aceh Utara untuk mengimplementasikan netralitas TNI dalam berdinas dan bertugas, ” ucapnya.

Netralitas TNI sendiri, sambungnya, diwujudkan dalam bentuk tidak memihak dan mendukung salah satu kontestan ataupun peserta Pemilu dan Pilpres, tidak memihak dan memberikan tanggapan, komentar dan penilaian kepada peserta Pemilu dan Pilpres, tidak memberikan fasilitas dinas, menyimpan atau menempel dokumen/atribut peserta Pemilu dan Pilpres, tidak memobilisasi organisasi sosial/agama untuk kepentingan Parpol atau salah satu peserta Pemilu dan Pilpres.

“Ketentuan itu semua terdapat dalam Buku Netralitas TNI yang sudah di bagikan dan dimiliki oleh seluruh prajurit TNI termasuk Kodim 0103/Aceh Utara,” ujar Dandim.

Dandim juga menambahkan apabila ada aduan tentang anggota atau prajurit yang tidak netral dalam Pemilu, Pilpres dan Pilkada, maka oknum tersebut akan langsung dilakukan pengecekan dan diproses secara hukum yang berlaku di lingkungan militer dan bahkan bisa di pidana jika benar benar terbukti bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg