Detikperistiwa.co.id
GRESIK — Polemik pembongkaran lapak Paguyuban Pedagang Semambung kembali memanas setelah unggahan media sosial dari akun Ali Candi memicu spekulasi baru.
Dalam postingannya, Ali menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukanlah “penggusuran”, melainkan “penertiban”, dengan argumentasi bahwa penggusuran semestinya disertai anggaran relokasi dan kompensasi dari APBD.
“Jika penggusuran pasti dianggarkan APBD untuk relokasi dan kompensasi,” tulisnya, sembari menyebut persoalan banjir dan saluran air sebagai latar belakang kebijakan tersebut.
Namun, pernyataan yang paling menyita perhatian publik justru muncul pada bagian lanjutan. Ali mengutip keterangan yang disebut berasal dari saksi korban, yang mengaitkan perintah pembongkaran dengan pernyataan seorang oknum kepala desa (pak kades). Dalam kutipan tersebut, disebutkan adanya kalimat: “gusur dulu, urusan hukum belakangan, gak habiskan motor Harley satu.”
Pernyataan ini memunculkan dugaan serius mengenai adanya faktor non-teknis di balik pembongkaran, termasuk kemungkinan relasi kekuasaan atau simbol kemewahan yang diasosiasikan dengan kendaraan Harley-Davidson.
Di satu sisi, narasi resmi yang berkembang menekankan aspek penataan wilayah dan penanganan drainase. Namun di sisi lain, muncul kesaksian yang mengarah pada dugaan tindakan sepihak tanpa mempertimbangkan aspek hukum dan perlindungan terhadap pedagang.
Jika benar pembongkaran dilakukan tanpa mekanisme penggusuran yang sah, termasuk tanpa relokasi dan kompensasi maka hal ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar dalam penertiban ruang publik sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintahan daerah.
Secara normatif, perbedaan antara “penertiban” dan “penggusuran” tidak hanya bersifat semantik, tetapi juga berdampak pada kewajiban negara terhadap warga terdampak. Penertiban tetap harus mengedepankan asas keadilan, transparansi, serta prosedur yang jelas, termasuk pemberitahuan dan solusi alternatif bagi pedagang.
Sementara itu, pernyataan yang menyeret simbol “Harley Davidson” membuka ruang tafsir adanya potensi arogansi kekuasaan atau bahkan indikasi penyalahgunaan kewenangan. Meski demikian, klaim tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut melalui klarifikasi dari pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan instansi teknis.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang secara langsung menanggapi kutipan kontroversial tersebut. Publik pun menunggu penjelasan komprehensif: apakah pembongkaran murni bagian dari program penataan, atau terdapat faktor lain yang belum terungkap.
Unggahan tersebut ditutup dengan kalimat, “tunggu episode selanjutnya,” seolah menandakan bahwa isu ini belum berakhir dan berpotensi berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci. Tanpa itu, pembongkaran lapak di Semambung tidak hanya menjadi persoalan tata ruang, tetapi juga berisiko menjadi krisis kepercayaan publik terhadap pengambilan kebijakan di tingkat lokal. By












