Detikperistiwa.co.id
Sidoarjo — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penarikan kendaraan bermasalah yang dialami seorang konsumen pembiayaan di PT Mega Finance memasuki tahap penyelidikan kepolisian. Korban secara resmi melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan melampirkan sejumlah bukti awal.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan tercatat dengan nomor LP/B/590/IV/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 28 April 2026 sekitar pukul 20.45 WIB. Laporan tersebut diajukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Dalam dokumen tersebut, pelapor diketahui bernama Anik Yuliatin (50), seorang perempuan berprofesi sebagai pedagang, warga Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Ia tercatat sebagai warga negara Indonesia, lahir di Sidoarjo pada 18 Maret 1976.
Dalam laporannya, Anik mengadukan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang disebut terjadi pada Januari 2026 di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Terlapor dalam laporan tersebut tercantum atas nama Aldhi Ananda Dewantara dan pihak lain (dkk), pegawai Bank Mega finance cabang waru yang diduga terkait dalam praktik penagihan bermasalah.
Laporan ini menjadi kelanjutan dari rangkaian peristiwa yang sebelumnya telah mencuat, di mana korban mengaku melakukan pembayaran angsuran melalui mekanisme yang diarahkan oleh oknum petugas lapangan. Pembayaran dilakukan baik secara tunai tanpa bukti resmi maupun melalui transfer ke rekening pribadi, yang belakangan tidak diakui sebagai setoran sah oleh perusahaan.
Akibat kondisi tersebut, korban justru dinyatakan dalam status gagal bayar dan kendaraan yang masih dalam masa kredit ditarik oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan. Proses penarikan itu sendiri dinilai janggal karena disebut tidak disertai surat peringatan maupun dokumen pendukung yang lazim dalam prosedur penagihan.
Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPW Jawa Timur, Moh Hosen, menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius. Ia menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Hosen KAKI Jatim, Rabu (29/04/2026).
“Jika penarikan dilakukan tanpa prosedur sesuai ketentuan, termasuk tanpa sertifikat fidusia dan dokumen resmi, maka berpotensi masuk ranah pidana,” ujarnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang mengatur bahwa penarikan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan atau putusan hukum.
Selain itu, Hosen juga mengingatkan pedoman dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 yang melarang praktik perampasan kendaraan di jalan tanpa dokumen lengkap.
Dengan masuknya laporan ini ke ranah kepolisian, proses penanganan kini bergeser ke tahap penyelidikan untuk menguji unsur pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hingga saat ini, pihak PT Mega Finance cabang waru belum memberikan tanggapan resmi atas laporan maupun dugaan kejanggalan dalam kasus tersebut.dan dalam hal ini SP 1 SP 2 SP 3 teguran atas keterlambatan juga debitur tidak pernah menerima surat dari pihak PT MEGA FINANCE CAB WARU, pungkasnya. *
#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
#Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto
#Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur Yunita Linda Sari












