Nekat Edarkan Narkoba, Seorang Pria Asal Jember di Amankan Ditresnarkoba Polda Bali

Denpasar | detikperistiwa.co.id 

Lagi Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil membekuk IH.  (35) tahun asal Jember beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 831 gram dan ganja 10 gram. Tersangka merupakan pelaku kasus besar dalam peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Denpasar Bali. Kamis 13 Agustus 2026.

 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengungkapan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Jl. Teuku Umar Barat sering terjadi transaksi narkotika, kemudian Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Kasubdit 1 KOMPOL Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.00 Wita berhasil mengamankan pelaku an. IH. (35) tahun asal Jember.

 

“Saat dilakukan penggeledahan di TKP 1 yang berlokasi di homstay Jl. teuku umar barat Denpasar Barat dan disaksikan dua warga sekitar. IWM dan MZA, saat penggledahan ditemukan 1 kotak pensil berisi 2 paket sabu dan 2 paket ganja beserta alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap.

 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di kamar hotel TKP 2, Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan menuju kamar Hotel di Jl. Teuku umar Barat Denpasar Barat, dan kembali menemukan 17 paket sabu yang disimpan dalam tas belanja Alfamart di dalam ransel dan mengaku mendapatkan Narkoba dari seseorang yang bernama WS saat ini berstatus DPO dan A yang disebut berada di Malaysia,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy.

 

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, dalam penggeledahan tersebut Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti (BB) Sabu 19 paket dengan berat total 831,39 gram netto, Ganja 2 paket dengan berat total 10,38 gram netto, 4 bendel plastik klip, 3 timbangan digital, 2 alat hisap/bong, 2 gunting, lakban, 2 unit HP merek Tecno dan Infinix dalam kondisi rusak, 2 kartu ATM BCA, 1 ransel hitam, dan perlengkapan lainnya.

 

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses lanjutan,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy.

 

Atas perbuatannya IH.  (35) tahun telah disangkakan dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi dan Polda Bali tidak akan memberi ruang bagi siapaun pengedar Narkoba di Bali.

 

Kami menghimbau kepada masyarakat, pemilik homestay, hotel dan kos-kosan agar lebih waspada dan segera laporkan melalui “Call Center 110” atau kantor Polisi terdekat, jika menemukan aktivitas mencurigakan.

 

“Mari bersama-sama kita berantas Narkoba demi menyelamatkan generasi muda di Bali,” tegas KBP Ariasandy.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain