Nekat Manfaatkan untuk Keuntungan Pribadi Ditengah Kelangkaan BBM Bersubsidi, 6 Orang Harus Berurusan dengan Kepolisian 

Denpasar | detikperistiwa.co.id 

Ditreskrimsus dan Polresta/ta jajaran di wilayan hukum Polda Bali berhasil mengamankan F (31), PSAA (25), GAW (17) dan GR (31), U (27), IGRA (23). Ke enam pelaku tersebut telah menyalah gunakan dengan mencari keuntungan pribadi di tengah kelangkaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di wilayah hukum Polda Bali. Jum’at 16 Oktober 2026.

 

Atas kejadian tersebut Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy membenarkan adanya pengungkapan beberapa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut di wilayah hukum Polda Bali. “Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” tegas Kombes Pol Ariasandy, Jumat (16/10/2026).

 

Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan, Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap penimbunan 300 Liter Solar berubsidi di Tabanan dengan mengamankan 1 pelaku. Berdasarkan informasi masyarakat pada sabtu, 10 oktober 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IMS (64), dengan TKP di sebuah lahan kosong sebelah SPBU 54.821.04, Jl. Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.

 

Modus operandi pelaku memborong Solar bersubsidi di SPBU memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang ia miliki. Solar tersebut kemudian ditampung dalam puluhan jerigen dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik (No. Pol DK 1216 GD). BBM bersubsidi tersebut rencananya dijual kembali di warung miliknya demi meraup keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini diakui pelaku telah berlangsung sejak awal tahun 2026.

 

Dari penangkapan tersangka IMS berhasil mengamankan barang bukti antara lain;
• 300 Liter BBM bersubsidi jenis Solar.
• 1 unit kendaraan Suzuki Carry ST 100 (No. Pol DK 1216 GD).
• 15 jerigen kapasitas 35 liter (10 berisi Solar @30 liter, 5 jerigen kosong).
• 3 jerigen kosong kapasitas 30 liter.
• 1 buah barcode kendaraan (No. pol DK 8187 GC) dan 1 lembar Surat Rekomendasi Pembelian Solar Pertanian.

 

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Badung dan Gianyar, berhasil mengamankan F (31) laki-laki, (tangkapan Polresta Denpasar 14 Oktober 2026)
* PSAA (25), GAW (17) dan GR (31) ketiganya laki-laki (tangkapan Polres Buleleng)
* U (27) laki-laki TKP dalung kuta utara badung (tangkapan Polres Badung)
* IGRA (23) laki-laki TKP Batubulan Gianyar (tangkapan Polres Gianyar). Dari 6 orang tersebut adalah pelaku penyalah gunaan BBM bersubsidi dan menjualnya dengan harga tinggi Rp.50.000 hingga Rp.100.000 / botol isi 1,5 liter, melalui Medsos FaceBook (market place) dengan cara cas on delivery (COD).

 

Dari tangan para pelaku Polres / Ta dan jajarannya berhasil mengamankan barang bukti:

• 4 botol plastik ukuran 1,5 liter berisi BBM jenis Pertalite.
• Uang tunai senilai Rp 70.000 hasil penjualan.
• 5 botol aqua ukuran 1,5 liter berisikan BBM jenis pertalite penuh.
• 1 Galon Lee Mineral ukuran 15 liter berisikan BBM pertalite kurang lebih 4 liter.
• 4 botol aqua ukuran 1,5 liter dalam keadaan kosong.
• kendaraan Carry Pick up DK 8492 PR.
• Unit Spm Honda Scoopy DK 6610 UBD.
• Uang Hasil Penjualan Rp 750.000.
• Selang kecil bening panjang 2 meter.
• 13,5 liter pertalite (9 botol isi 1,5 liter)
• 0,3 liter pertalite (1 botol isi 0,6 liter)
• 1 Buah Tas Hitam
• 1 Buah HP merek Redmi Note 12 model 23021RAA2Y Imei 869281075044731
• 1 unit sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam nomor polisi DK 2804 RG,” ungkap Kabid Humas.

Atas perbuatan para pelaku disangkakan dengan, Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

 

Terkait kejadian ini Kombes Pol Ariasandy mengimbau masyarakat Bali agar tidak menyalahgunakan dokumen/kemudahan yang diberikan pemerintah (seperti barcode atau surat rekomendasi petani) untuk mencari keuntungan pribadi secara ilegal.

 

“Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan Gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” tutup Kabid Humas.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain