Obat Daftar G Dijual Bebas, Mudah Diperoleh di Kedung Badak Bogor

Bogor – detikperistiwa.co.id

Setelah mendapatkan informasi dari salah seorang narasumber, satu tim investigasi media mendatangi dan menelusuri lokasi dimaksud yaitu wilayah Kedung Badak, kec. Tanah Sereal, Bogor, Selasa, 14/11/2023.

Sesampainya di lokasi, di salah sàtu toko obat, seorang dari tim mencoba membeli obat yaitu Eximer dan Tramadol, keduanya adalah obat daftar G tanpa resep dan berhasil mendapatannya.yang menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.

Istilah obat daftar G diambil dari bahasa Belanda, Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya. Penjualan obat yang sesuai aturannya harus menggunakan resep ini, seperti TRAMADOL dan EXIMER, diduga dijual bebas dan dilakukan oleh oknum toko obat dan kosmetik di Jl. Sholeh Iskandar No.76, Kedung Badak, TanahbDereal, Bogor, Jawa Barat, 13/11/2023.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.

Tramadol dan Eximer obat yang digolongkan daftar G ini bukan psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.

Dalam keterangannya kepada awak media, salah satu penjual mengiyakan bahwa dia menjual obat Tramadol dan Eximer tanpa resep malah menantang kalau dari media mau ngapaian, yang juga mengaku dibacking RT RW hingga aparat di wilayah.

Malah menyodorkan duit ke awak media dan tim investigasi sudah menjadikannya sebagai barang bukti.

Pembeli yang berinisial HS mengatakan bahwa dia membeli obat Tramadol dan Eximer tidak menggunakan resep dokter.
“Saya tadi beli di toko obat tersebut dengan mudah dan tanpa resep,” ucap HS, Bogor, Jumat,13/11/2023.

Sebagaimana diketahui pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.

Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

(Dar/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg