Bener Meriah – detikperistiwa.co.id
Setiap tahun, pertanyaan yang paling sering muncul dalam pengelolaan zakat adalah, “Berapa yang berhasil dikumpulkan?” Padahal, pertanyaan yang lebih mendasar dan justru menentukan masa depan pengelolaan zakat di Aceh adalah: berapa banyak umat yang telah kita edukasi, layani, dan berdayakan?
Pergeseran cara pandang inilah yang perlu dipahami bersama oleh masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Bener Meriah, dalam menyongsong penguatan pengumpulan zakat dan infak ke depan.
Baitul Mal Bukan Sekadar Kotak Amal
Banyak masyarakat masih memahami zakat sebagai urusan pribadi yang cukup diselesaikan sendiri, tanpa melalui lembaga resmi. Padahal, secara hukum, Baitul Mal adalah lembaga yang secara sah diberi kewenangan mengelola zakat dan infak di Aceh, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 yang diperkuat melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.
Ini bukan sekadar soal legalitas administratif. Ketika zakat dikelola melalui lembaga resmi, ada empat hal yang bisa dijamin: perhitungan yang sesuai syariah, pendataan mustahik yang akurat, penyaluran yang tepat sasaran, dan pertanggungjawaban yang dapat diaudit. Zakat yang dibayarkan secara perorangan tanpa pencatatan sering kali sulit diukur dampaknya secara kolektif bagi umat.
Mengubah Cara Pandang: Muzaki adalah Mitra, Bukan Objek Tagihan
Selama ini, pendekatan pengumpulan zakat sering bersifat menunggu masyarakat yang datang ke kantor Baitul Mal untuk membayar. Ke depan, pendekatan ini perlu diubah menjadi “jemput bola”: petugas hadir langsung ke pasar, kebun, kantor, kampung, dan pusat-pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Filosofinya sederhana: muzaki (pembayar zakat) bukanlah “konsumen” yang harus dijual sesuatu, melainkan mitra ibadah yang perlu dibangun kepercayaannya secara bertahap, mulai dari mengenal Baitul Mal, memahami cara kerjanya, hingga akhirnya menunaikan zakat dengan sukarela karena percaya dananya dikelola amanah.
Jaringan yang Mendekatkan Zakat ke Masyarakat
Salah satu kekuatan yang perlu terus diperluas adalah jaringan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap kecamatan dan kampung. UPZ inilah yang menjadi ujung tombak yang mendekatkan Baitul Mal ke tengah kehidupan masyarakat sehari-hari.
Selain itu, lembaga-lembaga seperti masjid, sekolah, koperasi, hingga perusahaan juga dapat menjadi mitra resmi pengumpulan zakat. Semakin banyak titik pembayaran yang terpercaya dan mudah diakses, semakin ringan pula langkah masyarakat untuk menunaikan zakat.
Transparansi: Jawaban atas Pertanyaan “Uang Saya ke Mana?”
Kepercayaan adalah modal utama dalam pengelolaan dana umat. Masyarakat berhak tahu: berapa dana yang terkumpul, disalurkan untuk program apa, kepada berapa mustahik, dan di wilayah mana.
Inilah sebabnya transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan strategi kepercayaan itu sendiri. Semakin masyarakat melihat data yang jelas dan hasil yang nyata, semakin besar pula kemungkinan mereka menjadikan Baitul Mal sebagai saluran zakat pilihan.
Dari Mustahik Menjadi Muzaki: Bukti Nyata Dampak Zakat
Keberhasilan pengelolaan zakat sejatinya tidak berhenti ketika bantuan diberikan kepada mustahik (penerima zakat). Target yang lebih bermakna adalah ketika mustahik berhasil berdaya, mandiri secara ekonomi, dan pada akhirnya mampu menjadi muzaki baru.
Kisah-kisah seperti inilah yang menjadi bukti paling kuat bahwa zakat benar-benar mengubah kehidupan, bukan sekadar angka di laporan keuangan.
Ajakan untuk Masyarakat
Membayar zakat melalui Baitul Mal bukan hanya soal menggugurkan kewajiban syariat, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam membangun sistem perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat yang berkelanjutan.
Setiap rupiah yang disalurkan melalui lembaga resmi akan tercatat, terlacak, dan dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya kepada mereka yang berhak.
Aceh memiliki modal sosial yang luar biasa: mayoritas penduduk Muslim, peran ulama yang kuat, dukungan regulasi pemerintah, serta potensi ekonomi masyarakat yang luas. Yang dibutuhkan sekarang adalah kesadaran kolektif untuk menyalurkan zakat dan infak melalui jalur resmi agar dampaknya dapat diukur, diperluas, dan dirasakan bersama.
Karena pada akhirnya, umat akan datang menunaikan zakat bukan karena dipaksa, melainkan karena percaya bahwa amanah yang dititipkan benar-benar dijaga dan memberikan manfaat nyata.(#)












