Press Release GMOCT
Panas! Jurnalis Ditolak dan Diteriaki Aparat Polsek Grabag: “KTA Buat Beginian Mah di Mana Saja Bisa!” – Kasus Ratusan Juta Menggantung, Pelaku Santai
MAGELANG, JAWA TENGAH (GMOCT) – Suasana memanas di ruang pelayanan Polsek Grabag, Polres Kota Magelang. Alih-alih menerima penjelasan dan memberikan kejelasan publik, dua orang aparat kepolisian justru bersikap tidak kooperatif, membatasi akses informasi, hingga melontarkan ucapan merendahkan terhadap identitas awak media. Insiden ini terjadi saat tim jurnalis hendak menanyakan perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah yang menimpa Umi Azizah, warga Kecamatan Grabag, yang hingga kini penanganannya dinilai berjalan lambat dan tidak jelas.
Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Matainvestigasi.com, yang melaporkan langsung kejadian di lokasi pada Sabtu (25/04/2026).
Kedatangan tim media bermaksud untuk menelusuri nasib laporan Umi Azizah yang sejak awal dirasakan berbelit-belit. Korban mengaku bingung dan gelisah karena hingga saat ini ia tidak pernah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (LP), padahal proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dilakukan. Ketidakjelasan ini membuatnya khawatir laporannya hanya akan menjadi wacana tanpa keadilan yang nyata.
Namun, saat mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak kepolisian, awak media justru dihadang oleh sikap yang tidak seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Meski identitas, maksud, dan tujuan kedatangan telah dijelaskan secara terbuka serta disertai dengan perlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers, petugas jaga yang diwakili oleh Aida Sumarjono atau akrab disapa Jono dan Aiptu Budi Dhodi justru terlihat kesal dan tidak mengerti fungsi serta hak jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Jono yang juga berstatus sebagai Bhabinkamtibmas justru melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang dinilai tidak relevan dan seolah-olah ingin menghalangi proses konfirmasi. “Apakah dari kuasa hukum, pengacara, atau dari keluarga? Atau ada surat lain untuk bersama korban?” tanyanya berulang kali meski sudah dijawab dengan jelas. Ia bahkan berusaha menutup akses pertemuan dengan penyidik maupun Kapolsek dengan alasan yang tidak masuk akal, menyebutkan bahwa pimpinan sedang berada di luar kantor.
Ketegangan semakin memuncak ketika Aipda Budi Dhodi bertindak lebih agresif. Ia dengan nada keras dan tegas melarang awak media melakukan pengambilan gambar atau perekaman. “Hapus videonya! Jangan rekam, tidak boleh!” teriaknya sambil menunjuk-nunjuk ke arah kru peliputan.
Tidak cukup sampai di situ, pernyataan yang sangat menyakiti hati dan merendahkan profesi pun terlontar dari mulutnya saat melihat kartu pers yang dipegang jurnalis. Dengan nada meremehkan, ia berkata, “Buat beginian mah di mana saja bisa.”
Ucapan ini sontak memicu kekecewaan besar dan memunculkan pertanyaan tajam di kalangan publik: Sejauh mana pemahaman aparat ini terhadap kebebasan pers dan transparansi lembaga kepolisian? Sikap tersebut justru menimbulkan kesan seolah ada hal yang sengaja ditutup-tutupi atau tidak ingin diketahui oleh masyarakat luas.
Menanggapi kenapa laporan korban belum juga memiliki bukti administrasi yang sah, Jono memberikan alasan yang terdengar aneh. “Kalau laporan harus ada penanganan dulu dan penyelidikan, baru LP-nya bisa dibuat. Karena kita di sini kurang personel,” ujarnya. Ia juga berdalih bahwa keterbatasan jumlah anggota menjadi penghambat utama, padahal wilayah kerja Polsek Grabag meliputi 28 desa. Menurutnya, dengan jumlah personel yang sedikit, penanganan kasus tidak bisa dilakukan dengan cepat.
Namun, alasan tentang kekurangan personel ini justru terasa timpang dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Terduga pelaku kasus penggelapan ratusan juta rupiah tersebut, Haryanti, justru terlihat sangat santai, tenang, dan tanpa beban psikologis saat berhadapan dengan penyidik, Kapolsek, maupun korban. Ia bergerak bebas seolah tidak sedang menghadapi masalah hukum berat, bahkan dikabarkan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota kepolisian di sana.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada perlakukan berbeda yang diberikan. Di satu sisi, korban merasa haknya diabaikan dan laporannya terkatung-katung. Di sisi lain, terduga pelaku seolah terlindungi dan bergerak leluasa.
Kasus ini menjadi sorotan serius. Bukan hanya soal lambatnya penanganan hukum, tetapi juga tentang sikap aparat yang dinilai menutup akses informasi dan merendahkan profesi pers yang seharusnya menjadi mitra kontrol sosial. Hingga saat ini, masyarakat dan korban masih menanti kejelasan yang sesungguhnya dari Polsek Grabag.
#noviralnojustice
#polri
#polsekgrabag
#polresmagelang
#poldajateng
Sumber Informasi: Matainvestigasi.com
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)
Editor:












