Polri  

Patroli Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Sisir Dugaan PETI, Tegaskan Komitmen Berantas Penambangan Ilegal

Aceh Tengah –detikperistiwa.co.id

Polres Aceh Tengah bersama unsur TNI, Brimob, Satpol PP dan WH, Subdenpom, serta aparatur Kampung Linge menggelar patroli gabungan untuk menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan aliran Sungai Jambo Aye, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (13/7/2026).

Kegiatan yang merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Aceh Tengah AKP Hendra Gunawan Tanjung, S.H., sebagai langkah preventif sekaligus penegasan komitmen aparat dalam mencegah praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel mengikuti apel dan arahan (APP) untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Personel diinstruksikan mengedepankan profesionalisme, pendekatan humanis, menjaga keselamatan, memperkuat sinergi lintas instansi, serta melakukan penegakan hukum apabila ditemukan aktivitas pertambangan ilegal.

Sebanyak sekitar 80 personel gabungan kemudian bergerak menuju lokasi menggunakan dua unit dump truck Polri, enam unit mobil double cabin, dan sepuluh unit sepeda motor trail. Setelah konsolidasi di Mapolsek Linge, tim melanjutkan penyisiran ke kawasan aliran Sungai Jambo Aye yang berada di perbatasan Kampung Linge, Kecamatan Linge, dengan Kampung Gerpa, Kecamatan Bintang.

Di lokasi, personel dibagi menjadi empat tim untuk menyisir sepanjang aliran sungai dan titik-titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Hasil patroli menemukan area yang diduga merupakan bekas normalisasi sungai pascabencana, serta kerangka gubuk dan satu selang penyedot air berwarna biru sepanjang sekitar lima meter yang diduga pernah digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas penambangan emas.

Namun demikian, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan, pekerja, maupun alat berat yang sedang beroperasi di lokasi.

Sebagai langkah pencegahan, tim gabungan memusnahkan barang-barang temuan berupa kerangka gubuk dan selang penyedot air dengan cara dibakar serta memasang spanduk bertuliskan “Larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Menggunakan Alat Berat Maupun Manual” pada titik yang dinilai rawan dijadikan lokasi pertambangan ilegal.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq, menegaskan bahwa kepolisian bersama seluruh instansi terkait berkomitmen menindak segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal.

“Segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk penambangan tanpa izin, dilarang dan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen ini kami wujudkan melalui patroli gabungan yang melibatkan Polres Aceh Tengah, Brimob, TNI, Satpol PP dan WH, serta instansi terkait lainnya untuk mencegah munculnya kembali aktivitas PETI di wilayah Aceh Tengah,” tegas Kapolres.

Patroli gabungan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini menjadi wujud sinergi aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah praktik pertambangan ilegal, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain