Pelaksanaan Giat KRYD Gabungan Wilayah Zona 1 Polres Majalengka Polda Jabar.

Majalengka – detikperistiwa.co.id

Gabungan Personil Wilayah Zona 1 Polres Majalengka Polda Jabar terdiri dari Polsek Jatiwangi, Polsek Dawuan, Polsek Ligung, Polsek Kertajati, Polsek Jatitujuh melakukan patroli dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna antisipasi terjadinya Curat/Curas dan Curanmor di wilayah Zona 1 di Wilayah Polres Majalengka, Sabtu (18/11/2023) malam.

Hal itu sesuai dengan arahan dari Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si.,CPHR.

Dalam kegiatan tersebut Apel Persiapan dilaksanakan di Polsek Jatiwangi Polres Majalengka dengan dipimpin oleh Kapolsek Jatiwangi Kompol Endang Kusnandar, S.H., M.H dilanjutkan dengan giat patroli KRYD Wilayah Zona 1 dalam rangka antisipasi C3 serta kejahatan jalanan lainnya

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K, M.Si., CPHR melalui Kapolsek Jatiwangi Kompol Endang Kusnandar, S.H., M.H menyampaikan bahwa “Malam ini kita melakukan patroli malam minggu sebagaimana kegiatan rutin kita di Wilayah Hukum Polres Majalengka Khususnya Wilayah Zona 1 untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat.”

“Semua tindakan kepolisian dilapangan, lakukan dengan humanis dan hindari tindakan arogansi yang kontra Produktif yang akan merugikan pribadi dan institusi Polri.” ungkap Kapolsek.

Sasaran dalam kegiatan tersebut melaksanakan Patroli di lokasi rawan gangguan kamtibmas seperti obvit, tempat perbelanjaan/toko Modern, perkumpulan anak remaja dan tempat yang dijadikan lokasi berkumpulnya kelompok bermotor, melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan serta pada bagasi dan tas pemilik kendaraan antisipasi peredaran miras dan narkoba serta antisipasi adanya senjata tajam, melakukan himbauan pada masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas yg aman dan kondusif.

Dalam pelaksanaan KRYD juga menghimbau kepada para remaja agar tidak melakukan tindak pidana karena akan merugikan orang lain dan diri sendiri dan menghimbau kepada para remaja yang menggunakan kendaraan untuk tidak melakukan balapan dijalan umum karena dapat menganggu bagi pengguna kendaraan yang lain.

( Aboen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg