Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Diamankan Tekab 308 Polsek Sumber Jaya.

Lampung Barat – detikperistiwa.co.id

Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lambar melakukan ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan , pada Jum’at (08/12/2023)

RJ (25) dan AJ (27) keduanya warga Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong, KabupatenLampung Barat ditangkap di kediamannya yang berada di Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui bahwa benar secara bersama-sama telah melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan 1(satu) set rantang makanan yang terbuat dari besi almunium dan menggunakan tangan bagian sebelah kanan untuk memukul bagian pipi dan kepala bagian belakang korban. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polsek Sumber Jaya guna untuk dilaku kan proses penyidikan lebih lanjut.

Kejadian pengeroyokan dan penganiayaan itu bermula Pada hari rabu 07 desember 2023 sekira pukul 07.30 wib di Pasar Kalangan Cipta Laga, Pekon Cipta Waras, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang di lakukan secara bersama-sama oleh sdr.(RJ) dan sdr. (AJ) terhadap korban Sdr. Saprin Hartono dengan cara kedua pelaku dengan menggunakan 1(satu) set rantang makanan terbuat dari besi almunium serta tangan bagian sebelah kanan memukul korban pada bagian pipi sebelah kiri dan kepala bagian belakang. Akibat peristiwa kejadian tersebut korban melaporkan-Nya ke Polsek Sumber Jaya Polres Lambar.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor: LP / B / 21 / XII / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 08 Desember 2023. Kemudian Unit reskrim Polsek Sumber Jaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap.

“ Korban melapor ke kami Polsek Sumber Jaya pagi hari tanggal 08 desember 2023, kemudian kami langsung selidiki dan Alhamdulillah pukul 22.00 Wib kami berhasil uangkap dan mengamankan kedua pelaku. Artinya perkara tersebut dapat kita tangani kurang dari 1×24 jam. Saya sangat berterimakasih kepada team TEKAB 308 PRESISI Polsek sumber jaya yang sudah bekerja maksimal”. Tutur PLH Kapolsek Sumber Jaya Akp Zulkifli.

Atas perbuatannya pelaku (AF) melanggar pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Tutup Akp Zulkifli.

(Samsul/Lambar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg