Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( P3MD ) yakni pembangunan Jalan Cor Rabat Beton dengan sumber Dana Desa APBN, Tahun Anggaran 2026, di Dusun 03 Desa Wayhalom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur pada hari Sabtu ( 01/ 08/ 2026 ), sepanjang 220 meter, lebar 3 meter dan tinggi 0.15 meter dengan Anggaran senilai Rp.153.654.000 di duga tidak sesuai RAP atau tidak sesuai standar.
Ketika salah Satu Tim Media memantau langsung di lokasi, material Batu Spleet yang seharusnya ukuran 2×3 tapi di lapangan dan di aduk semen merj merah putih ternyata memakai Batu ukuran 3×4 dan juga di temukan landasan lantai sebelum di cor harus di alasi plastik kasa ternyata hanya di pinggir kanan kiri nya saja yang di landasi plastik dan di tengah- tengahnya tidak di kasih plastik sehingga nantinya akan mengurangi kekuatan fisik dan kwalitas bangunan Jalan rabat beton itu sendiri. Ketika awak Media menanyakan ke salah satu pekerja dan kebetulan salah Satu Kepala Dusun ( 03 ) yang berinisiak MD mengatakan bahwa” pihak kami sudah memesan Batu Spleet 2×3 yang datang 3×4 terus masalah plastik semua bangunan Jalan seperti ini juga dan mudah- mudahan kuat untuk masalah lainya kami tidak tahu kami hanya bekerja”, ujarnya. Jika benar adanya dugaan pengurangan bahan material, dan asal- asalan sehingga berpengaruh pada kualitas pembangunan, yang kemudian patut diduga pula bahwa lemahnya pengawasan di Desa Wayhalom, Kecamatan Buay Madang, kabupaten OKU Timur, provinsi Sumatra Selatan ( Sumsel ), yang sekarang di pimpin oleh Kades PJS di karenakan Kades Yang terpilih telah meninggal. Awak media akan menegaskan jika pihaknya akan segera berkoordinasi dengan ketua umumnya untuk melakukan kajian analisis terkait adanya dugaan pengurangan bahan material pada pembangunan tersebut yang menindikasikan adanya dugaan korupsi.“ Kami dari media akan segera berkoordinasi dengan ketua umum kami, untuk dilakukannya kajian secara substansial, karena-red, apapun bentuknya jika terdapat adanya indikasi pengurangan bahan material pada pembangunan tersebut, maka sudah dapat kita duga bahwa tidak menutup kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi,”. Tegasnya. ( Ali Wardana ).












