Pemilik Timah Ilegal 8 Ton Jerumuskan Sopir Jadi Tersangka

Pemilik Timah Ilegal 8 Ton Jerumuskan Sopir Jadi Tersangka

 

Pola ini berulang. Pemilik modal timah ilegal di belakang layar, sopir dan kenek di depan yang jadi tersangka.

Modusnya sama: sopir hanya disuruh antar, upah jalan Rp 300-500 ribu, tidak diberi surat jalan yang jelas. Saat mobil dicegat aparat di jalan, pemilik barang menghilang. Nomor HP tidak aktif, gudang dan rumah lokasi simpang 4 Manggar pagar tertutup rapat tidak ada aktifitas diduga pemilik timah ilegal tersebut berinisial (Jn), 

Sopir yang cuma menjalankan perintah justru yang diborgol. Padahal ia tidak tahu asal-usul timah, tidak tahu apakah timah itu hasil tambang legal atau ilegal. Sopir dan kenek tersebut berinisial (hl) dan (dn) sore tadi berangkat ke Polda Babel memenuhi panggilan. Jumat (18/09/2026)

Inilah yang terjadi di lapangan. Rakyat kecil yang butuh kerja dijadikan tameng. Ketika operasi penertiban timah selundup digelar, yang tertangkap hanya ekornya.

Jika aparat serius ingin memberantas penyelundupan timah, harus bongkar sampai ke pemilik modal. Periksa dari mana timah itu dimuat, siapa yang menyuruh sopir berangkat, ke mana timah itu akan dikirim.

Jangan hanya puas menangkap sopir. Karena selama pemiliknya tidak tersentuh, besok akan ada lagi sopir-sopir lain yang dijerumuskan dengan pola yang sama.

Kuasa hukum Gugun dari LBH KUBI, berharap Kapolda Bangka Belitung tegakkan keadilan tangkap pemilik timah terdebut yang sesungguhnya berdasarkan fakta dari keterangan sopir dan kenek, jelasnya tegas(ptytsl).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain