UANG RAKYAT BUKAN UNTUK DIJUAL! Diduga Jual Tanah Bengkok Ratusan Juta, Kades Moga Pemalang Diseret ke Meja Hijau – Buntut OTT Bupati Pemalang

UANG RAKYAT BUKAN UNTUK DIJUAL! Diduga Jual Tanah Bengkok Ratusan Juta, Kades Moga Pemalang Diseret ke Meja Hijau – Buntut OTT Bupati Pemalang

Pemalang, 16 September 2026 – Di tengah sorotan publik atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada 28-29 Juli 2026 lalu, kembali mencuat dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat desa.

Kali ini menyeret Kepala Desa Moga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang. Ia diduga kuat memperjualbelikan Tanah Bengkok Desa Moga senilai ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi.

Padahal, tanah bengkok adalah tanah desa yang merupakan kekayaan milik desa. Sesuai UU Desa, tanah tersebut tidak boleh diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa. Hak yang melekat pada Kepala Desa hanyalah hak pengelolaan/pemanfaatan selama menjabat, bukan hak milik.

Poin-poin rilis:
1. LOKASI: Tanah Bengkok Desa Moga, Kec. Moga, Kab. Pemalang. Seperti tertera dalam plang aset desa di lokasi. 2. MODUS DUGAAN: Tanah aset desa diduga dijual secara ilegal dengan nilai transaksi ratusan juta rupiah, sebagaimana terlihat dari barang bukti uang tunai yang beredar. 3. STATUS HUKUM: Kasus ini telah masuk ke ranah penegakan hukum dan oknum Kades tersebut akan diseret ke Meja Hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 4. KONTEKS BESAR – BUNTUT OTT BUPATI PEMALANG: Kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi di Pemalang tidak hanya terjadi di level atas. Sebelumnya, KPK telah mengamankan 21 orang dalam OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, dengan barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp 2,7 Miliar. Bupati tersebut menjadi kepala daerah ke-12 yang terjaring OTT KPK sepanjang 2026.  
Pernyataan Sikap:
“INI BUKAN SEKADAR KASUS INDIVIDU, TAPI BUKTI BAHWA PENYALAHGUNAAN WEWENANG MASIH TERJADI!”
Kasus jual-beli tanah bengkok ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Uang rakyat bukan untuk dijual!

Kami mendesak:
1. Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) untuk mengusut tuntas hingga ke aktor lain yang terlibat. 2. PEMERINTAH HARUS LEBIH TEGAS AWASI JABATAN! Inspektorat Kabupaten Pemalang dan Pemprov Jateng harus melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset desa, terutama tanah bengkok, pasca OTT Bupati. 3. Masyarakat Desa Moga untuk berani bersuara dan mengawal proses hukum hingga aset desa kembali.


#SaveAsetDesa #PemalangBersih #KawalOTT #TanahBengkokMoga#detikperistiwa.co.id

Editorial : Kaperwil Jateng

Oleh : Mujihartono Tim detikperistiwa prov.Jawa tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain