Detikperistiwa.co.id – CIANJUR – Dugaan adanya praktik yang melindungi peredaran obat keras golongan tertentu tanpa izin edar di Kabupaten Cianjur kembali menjadi perbincangan. Hal itu mencuat setelah seorang pedagang yang mengaku menjual obat keras secara ilegal menyampaikan pernyataan yang mengindikasikan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu.
Informasi tersebut diperoleh saat sejumlah wartawan melakukan penelusuran di kawasan Cijedil, Kecamatan Cugenang. Dalam percakapan dengan awak media, narasumber mengklaim bahwa terdapat pembayaran yang dilakukan secara rutin melalui perantara. Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih berupa pengakuan sepihak dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Atas munculnya informasi itu, berbagai kalangan mendorong aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum dan didukung alat bukti yang memadai atau sebaliknya tidak terbukti.
Menurut sejumlah pemerhati, penanganan perkara semacam ini tidak cukup hanya menindak pelaku di lapangan. Aparat juga diharapkan mampu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam rantai distribusi maupun dugaan perlindungan terhadap praktik peredaran obat keras tanpa izin edar apabila memang ditemukan bukti yang sah.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum, masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan dan mekanisme internal yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kredibilitas institusi serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi.
Sorotan juga mengarah kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar melakukan pendalaman apabila terdapat informasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran disiplin ataupun kode etik anggota. Pemeriksaan secara objektif dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga penegak hukum.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diketahui menginisiasi program yang mendorong masyarakat berperan aktif memberikan informasi mengenai jaringan peredaran obat keras tanpa izin sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum.
Masyarakat berharap komitmen tersebut diikuti dengan langkah nyata melalui operasi yang berkelanjutan serta pengungkapan jaringan distribusi hingga ke tingkat pemasok apabila ditemukan bukti yang cukup. Upaya tersebut dinilai penting untuk menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Jawa Barat maupun Polres Cianjur terkait pengakuan yang disampaikan narasumber tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab yang akan dimuat secara proporsional.(red)












