Berita  

Perbudakan Modrn perburuhan di Jawa Barat VS Ketum LPHBI

Detikperistiwa.co.id

 Tasikmalaya|| Jabar – Disttibutor minuman segar cabang tasikmalaya perusahaan berkantor pusat diBojongsoang kabupaten Bandung Jawa Barat melakukan perampingan menutup distributor cabang Tasikmalaya. Tetapi meninggalkan luka yang mendalam mantan karyawan dan mengabaikan undang undang ketenagakerjaan sebanyak 6 orang status buruh kontrak tgl, 30 mei 2026 diphk atau habis masa kontrak tanpa menerima uang kompensasi. 1 orang status karyawan tetap bekerja 9 tahun tmengundurkan diri tanpa menerima uang penggantian hak dan uang pisah ketujuh buruh menuntut hak sesuai ketentuan peraturan. Namun perusahaan tidak memberikan apa apa karyawan berupaya telah melakukan bipartit dua kali musyawarah dengan pihak perusahaan namun tidak ada titik temu selanjutnya pihak karyawan mengadukan masalah ini ke disnaker kota Tasikmalaya. Musyawarah Tripartit dan telah dilakukan dua kali mediasi namun tetap tidak ada hasil dalam kondisi bingung untuk menghadapi mediasi ketiga pihak karyawan menemui salahsatu advokat pengacara dan mengarahkan minta bantuan pendampingan hukum ke Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia ( LPHBI ). Setelah terpenuhi administrasi syarat membantu melakukan pendampingan tim dari LPHBI memenuhi undangan mediasi ke tiga di Disnaker sehubungan pihak perusahaan tidak hadir mediasi dilakukan dengan Zoom LPHBI menolak cara zoom meminta mediasi dilakukan dengan cara bertatap muka,  selanjutnya mediasi dilakukan disnaker dengan pihak perusahaan dan saat ini sudah terbit surat anjuran dari Disnaker pihak pengusaha tetap tidak sanggup membayar sepenuhnya hanya sanggup membayar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk dibagikan tujuh orang buruh / pekerja sesuai dengan hasil wawancara buruh dengan Ketua Umum LPHBI dan perkerbangan tahapan penyelesaian maka beberapa langkah yang sedang dilakukan dan ditindaklanjuti ,

1. Tuntutan uang kompensasi sesuai peraturan pemerintah no.35 tahun 2021 pasal 15 pasal 16 ayat 1 pasal 90 uu 13 tahun 2013 pasal 88E ayat 2 uu 6 tahun 2023 dan uang penggantian hak pasal, 40 uang pisah pasal 50 sehubungan tidak tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama maka penghitungan berdasarkan penghargaan masa kerja.

 

2. Tuntutan biaya perawatan pengobatan operasi pencabutan pen dan santunan cacat fungsi tulang paha kaki kanan akibat kecelakaan kerja Yadi Supriadi sesuai pasal 99 ayat 1 uu 13 tahun 2003 pasal 15 ayat 1 uu 24 tahun 2004 pasal 25 peraturan pememerintah 44 tahun 2015 .

 

3. Laporan Polisi (surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik / 431 / VII / 2026 Sat.Reskrim tanggal 28 Juli 2026 dilapoirkan atas dugaan melakukan tindak pidna penggelapan dalam jabatan pasal 488 KUHP jo.pasal 55 UU 24 tahun 2011 ( iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan dari bulan oktober 2024 s/d bulan maret 2026 ) .

 

4. Kepolisian akan memenggil pihak perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojong Soang Kabupaten Bandung

 

Ketua Umum LPHBI Ucu Suryana saat dihubungi media komitmen bersama tim Divisi Hukum Dan Advokasi akan mengawal kasus sampai tuntas sehingga hak buruh bisa diterima. Selanjutnya mengingatkan para pengusaha dinusantara khususnya yang berkaitan dengan kasus ini bersatulah pengusaha dengan buruh bersama sama melaksanakan kewajiban masing masing tanpa ada sekat jurang pemisah atas dasar saling membutuhkan saling menghormati dan bertanggung jawab dalam melaksakan hak dan kewajiban dan mengingatkan pengusaha hukum perburuhan di indonesia menganut prinsif Hubungan Industrial Pancasila . By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain