Bireuen – Detikperistiwa.co.id
Dalam upaya meningkatkan pemahaman personel terhadap ketentuan hukum pidana yang baru, Kasat Reskrim Polres Bireuen menggelar kegiatan belajar bersama mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Aula Serba Guna Pesat Gatra Polres Bireuen, Sabtu (8/8/2026), mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Bireuen Yulhendri,S.H,S.I.K,M.I.K, didampingi Kasikum Polres Bireuen . Dalam arahannya, para peserta diharapkan dapat memahami substansi KUHP yang baru sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya di bidang penegakan hukum.
Materi disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bireuen Akp Dedi Miswar ,S.Sos,M.H.CPM yang memaparkan berbagai ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk aspek teknis dan yuridis yang menjadi pedoman bagi personel dalam melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan tentang pidana khusus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini diikuti oleh para Kabag, para Kasat, Kanit Samapta dan Kanit Binmas Polsek jajaran, serta personel Polres Bireuen. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif berdiskusi mengenai implementasi KUHP dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada personel mengenai penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang sehingga setiap tindakan kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan tentang tindak pidana khusus memiliki landasan hukum yang tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melalui kegiatan belajar bersama ini, para peserta dinyatakan telah memahami materi yang disampaikan oleh pemateri. Diharapkan pengetahuan tersebut dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas serta profesionalisme personel Polres Bireuen dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum kepada masyarakat.
(Erna)












