Detikperistiwa.co.id – LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD Kabupaten Lombok Timur menyepakati perubahan arah kebijakan anggaran daerah Tahun 2026. Salah satu poin yang turut mendapat persetujuan dalam forum tersebut ialah pelaksanaan rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong dengan skema kegiatan tahun jamak.
Kesepakatan itu ditetapkan melalui penandatanganan nota bersama pada Rapat Paripurna I Masa Sidang I Rapat Ke-2 DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026).
Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya hadir menyampaikan pidato Bupati H. Haerul Warisin dalam rapat tersebut. Ia menjelaskan, perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 merupakan hasil dari pembahasan yang dilakukan secara bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Pembahasan tersebut berlangsung setelah dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS diserahkan kepada DPRD pada 9 September 2026. Badan Anggaran DPRD kemudian membahas materi tersebut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyelaraskan sejumlah rencana penganggaran.
Dari proses pembahasan itu, berbagai masukan dan catatan legislatif menjadi bahan penyempurnaan bagi pemerintah daerah. Selanjutnya, hasil kesepakatan akan digunakan oleh organisasi perangkat daerah sebagai acuan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan 2026.
Pemkab Lombok Timur juga akan melanjutkan tahapan penganggaran dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut nantinya disampaikan kembali kepada DPRD untuk melalui proses pembahasan hingga persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kesepakatan mengenai rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong menjadi bagian tersendiri dalam agenda rapat paripurna. Pelaksanaannya menggunakan pola tahun jamak, sehingga penganggaran dan pekerjaan dapat dilakukan dalam lebih dari satu tahun anggaran sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.
Pemkab Lombok Timur mengapresiasi keterlibatan pimpinan DPRD, anggota dewan, Badan Anggaran, TAPD, serta seluruh perangkat daerah yang mengikuti proses pembahasan perubahan anggaran.
Pemerintah daerah berharap hasil pembahasan tersebut dapat memperkuat koordinasi antara eksekutif dan legislatif sekaligus memastikan kebijakan anggaran tetap diarahkan untuk mendukung program pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna yang berlangsung di Rupatama DPRD Lombok Timur itu dihadiri Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah, serta 37 anggota DPRD dari total 50 anggota.(red)












