Majalengka – detikperistiwa.co.id
Perumda BPR Majalengka merupakan salah satu Badan Usaha milik Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka yang bertujuan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan kontribusi untuk pembangunan dan dampak yang positif bagi layanan masyarakat se Kabupaten Majalengka.
Pada kesempatan ini Perumda BPR Majalengka melaksanakan kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) expose rencana bisnis Bank tahun 2025 yang dihadiri oleh Pj Bupati Majalengka diwakili Asda II Majalengka, Toto Prihatno dan Bagian Ekbang Setda Majalengka serta dihadiri Direktur Utama Perumda BPR Majalengka Rudi Kurniawan dan jajarannya se Kabupaten Majalengka, yang bertempat di Hotel Fitra Majalengka pada Jum’at (27/12/24).
Dikatakan Direktur Operasional Dan Kepatuhan Perumda BPR Majalengka, Asep Muhamad Jamaludin bahwa kegiatan hari ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) expose rencana bisnis Bank Tahun 2025 serta evaluasi kinerja BPR Majalengka di tahun 2024.
“Di akhir tahun 2024 ini Perumda BPR Majalengka memiliki total nasabah sebanyak 32.964 nasabah yang tersebar di seluruh Kabupaten Majalengka yakni di Sukahaji, Rajagaluh, Cikijing, Jatitujuh, Kadipaten, Ligung, Kertajati dan di kota Majalengka Jalan Raya Abdul Halim No. 338 Majalengka Wetan, ” kata Asep.
Terkait kendala selama ini BPR Majalengka sudah mempunyai satu mobil kas keliling untuk menjangkau nasabah di pedesaan yang tidak terjangkau oleh administrasi perbankan, kami juga berencana menambah satu mobil kas keliling lagi, yang bisa standby di kantor desa ataupun di tempat lainnya sehingga bisa mengakses seluruh masyarakat dan pelaku UMKM.
“Harapannya dengan kegiatan ini adalah adanya sinergitas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka karena Perumda BPR Majalengka ini adalah Bank milik Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dimana saham atau modalnya 100 persen milik Pemda. Jadi dalam Permendagri nomor 94 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam Permendagri nomor 21 tahun 2024 tentang pengelolaan BPR milik pemerintah daerah bahwa 55 persen dari laba bersih setelah pajak dalam satu tahun itu merupakan kewajiban BPR untuk menyetor PAD kepada kas daerah Kabupaten Majalengka, ” papar Asep.
Jadi harapannya, selain penguatan permodalan dari APBD Kabupaten Majalengka, juga adanya sinergitas antara Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dengan Perumda BPR Majalengka untuk bersama sama menggerakkan ekonomi pedesaan, potensi potensi desa, karena sesuai dengan di Permendagri kas desa dan kas daerah itu dikelola oleh BPR. ( Aboen)