Plt. Asisten 1 Buka Penyuluhan Anti Korupsi Bagi Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemkab Bener Meriah.

Redelong – detikperistiwa.co.id

Pj. Bupati Drs. Haili Yoga, M.Si yang diwakili oleh Plt. Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesra Setdakab Bener Meriah Samusi Purnawira Dade, S.IP., M.Si buka kegiatan penyuluhan anti korupsi bagi kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, jumat (26-04-2024) di Aula SMP Negeri 2 Pante Raya, Kecamtan Wih Pesam.

Kegiatan yang di selenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah tersebut menghadirkan para narasumber dari Inspektorat Kabupaten Bener Meriah.

Samusi Purnawira Dade, S.IP., M.Si dalam kegiatan itu menyampaikan, Pemerintah daerah Bener Meriah terus melakukan upaya dan strategi guna mendukung gerakan anti korupsi di Pemerintah Kabupaten Bener Meriah termasuk juga di sektor pendidikan.

“Pemerintah daerah Bener Meriah selalu konsen bila telah berbicara terkait korupsi. Bukti konsen kita adalah dalam capaian MCP-KPK kita selalu peringkat yang baik. Pada Tahun 2022 kita peringkat pertama dan seterus-terusnya kita selalu masuk dalam 5 besar. Inilah bukti Pemerintah Daerah Bener Meriah serius dalam upaya menangani persoalan korupsi yang ada di Pemerintah Kabupaten Bener Meriah,”terang Dade di hadapan para kepala sekolah selaku peserta penyuluhan anti korupsi saat itu.

Lebih jauh disampaikanya, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah juga telah menerbitkan surat terkait peraturan Bupati tentang pendidikan kurikulum anti korupsi kepala sekolah. “Intinya mulai dari sosialisasi, penerimaan seleksi pelaksanaan baik kurikulum sudah kita atur bagaimana kemudian anak-anak kita, kita simpulkan untuk tau apa itu korupsi, bagamana cara pencegahannya dan apa upaya strategi yang harus kita lakukan agar tidak terjerumus kedalam hal-hal tersebut,”ujar Plt. Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesra Setdakab Bener Meriah yang pernah menjabat sebagai Kabag Hukum Setdakab Bener Meriah.

Samusi Purnawira Dade, S.IP., M.Si dalam kegiatan itu juga mengingatkan terkait SKB 3 menteri menyebutkan penyalahgunaan jabatan atau yang lazim disebut korupsi sangsingnya adalah di berhentikan tidak dengan hormat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg