Polda Banten Sikat Tambang Ilegal dan Solar Bersubsidi, Tujuh Orang Jadi Tersangka

Detikperistiwa.co.id – SERANG — Aktivitas pertambangan tanpa izin dan dugaan penyelewengan solar bersubsidi di sejumlah wilayah Banten berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dalam operasi tersebut, Polda Banten menemukan enam lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan ilegal dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari rangkaian pengungkapan itu, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka diduga memiliki peran sebagai pemilik atau pengendali kegiatan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Penindakan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Polres jajaran setelah melakukan penyelidikan selama Juli hingga Agustus 2026. Lokasi yang disasar berada di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menertibkan aktivitas yang berpotensi merugikan negara, khususnya pada sektor pengelolaan sumber daya alam dan distribusi energi.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menjaga kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Yudhis saat konferensi pers di DPUPR Provinsi Banten, Kamis (20/8/2026).

Tambang Beroperasi Tanpa Izin

Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kegiatan penggalian material berupa batuan, pasir dan tanah urug. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan yang sah.

Kegiatan penambangan bahkan telah berjalan selama beberapa bulan dengan memanfaatkan alat berat excavator. Polisi juga menemukan material batuan yang mengandung emas beserta peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah material tersebut.

Selain melakukan penambangan, penyidik menduga terdapat aktivitas pengolahan dan pemurnian emas dari material yang diperoleh melalui lokasi tanpa izin.

Sebanyak sembilan unit excavator kemudian diamankan sebagai bagian dari barang bukti.

Solar Bersubsidi Dijual Kembali

Kasus lain yang turut diungkap berkaitan dengan distribusi solar bersubsidi. Polisi menemukan dugaan praktik pembelian solar di SPBU untuk kemudian dijual kembali kepada pihak lain dengan harga industri.

Pelaku menggunakan mobil boks yang sudah dimodifikasi. Tangki tambahan ditempatkan di bagian dalam kendaraan untuk menampung solar dalam jumlah tertentu setelah pembelian dari SPBU.

Dari perkara tersebut, polisi menyita uang yang diduga menjadi modal pembelian BBM bersubsidi sebesar Rp6,2 juta serta satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.

Tujuh Orang Ditahan

Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46).

Mereka disebut memiliki peran sebagai pemilik kegiatan. Sementara itu, satu orang lainnya masih menjalani proses penyidikan untuk mengetahui keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Selain excavator dan kendaraan modifikasi, polisi mengamankan surat jalan, catatan hasil penjualan, batuan yang mengandung emas serta peralatan pengolahan emas berupa gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower.

Polisi Telusuri Kemungkinan Jaringan

Penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlanjut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Yudhis mengatakan penyidik akan menelusuri seluruh rangkaian kegiatan untuk mengetahui asal-usul material, aliran hasil penjualan serta pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Para tersangka dalam perkara pertambangan dikenakan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diproses berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Polda Banten juga mengajak masyarakat ikut mengawasi aktivitas pertambangan dan distribusi BBM di wilayahnya. Informasi mengenai dugaan kegiatan ilegal dapat menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kepolisian menegaskan pengawasan terhadap sektor pertambangan dan distribusi BBM bersubsidi akan terus ditingkatkan untuk mencegah eksploitasi sumber daya alam tanpa izin dan penyalahgunaan komoditas yang mendapatkan subsidi pemerintah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain