Detikperistiwa.co.id – TANGERANG – Polemik mengenai dugaan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan kembali menjadi perhatian publik. Ucapan yang diduga berasal dari seorang pengelola lapak pengolahan sampah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, memicu respons dari kalangan jurnalis yang menilai pernyataan tersebut berpotensi mencederai martabat profesi pers.
Percakapan yang beredar melalui aplikasi WhatsApp memuat kalimat yang diduga berbunyi, “Ngapain wartawan dikasih uang, kalau mereka mau duit mah kerja sortir sampah.” Isi percakapan itu kemudian menyebar luas dan menjadi bahan pembahasan di berbagai kalangan.
Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Samsul Bahri, mengatakan bahwa kritik terhadap hasil pemberitaan ataupun perilaku seorang wartawan merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan agar kritik tersebut tidak berkembang menjadi pernyataan yang menggeneralisasi seluruh insan pers.
Menurut Samsul, profesi wartawan memiliki tanggung jawab yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum wartawan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang telah disediakan oleh hukum.
“Setiap persoalan memiliki jalur penyelesaian. Jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan individu wartawan, laporkan melalui prosedur yang berlaku. Jangan sampai muncul pernyataan yang merendahkan profesi secara keseluruhan karena hal itu dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Samsul.
Ia menambahkan, kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak konstitusional yang dilindungi negara. Kehadiran media massa dibutuhkan untuk menyampaikan informasi yang benar, melakukan fungsi kontrol sosial, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta menjadi sarana pengawasan terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
GWI juga menyampaikan akan mencermati perkembangan persoalan tersebut secara objektif. Organisasi itu menegaskan setiap langkah yang akan diambil nantinya tetap mengacu pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara ketentuan lain dalam undang-undang tersebut memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan kerja jurnalistik dari berbagai bentuk tindakan yang menghambat tugas pers.
Apabila suatu ucapan diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, proses penilaiannya tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan mengedepankan asas pembuktian dan due process of law.
Di tengah polemik tersebut, isu dugaan keberadaan lapak pengolahan sampah yang disebut beroperasi tanpa izin di Desa Gintung juga kembali menjadi perhatian masyarakat. Berbagai pihak berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan secara terbuka melalui dialog, klarifikasi, hak jawab, maupun jalur hukum apabila memang diperlukan.
Hingga laporan ini dipublikasikan, pihak yang diduga mengeluarkan pernyataan tersebut belum memberikan penjelasan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak terkait sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers.(red)












