Langsa – detikperistiwa.co.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa, Polda Aceh bersama dengan Bea Cukai Langsa (Joint Investigation), mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,6 kilogram. Barang haram tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara dari Malaysia.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M (33), warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka disebut berstatus pelajar/mahasiswa.
Pengungkapan berawal dari laporan polisi LP/A/61/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 18 bh September 2026.
Tersangka diamankan di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 44 paket besar sabu yang dikemas menggunakan plastik bertuliskan Cai Yun Li berwarna biru muda dengan total berat mencapai 46,6 kilogram.
Selain sabu, polisi turut menyita dua karung goni, satu kain sarung, satu unit handphone Realme Note 80, serta satu unit Toyota Kijang Innova Reborn warna putih dengan nomor polisi BK 1453 AGT berikut STNK.
Diduga Kurir Jaringan Lintas Negara
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam transaksi jual beli narkotika jaringan lintas negara.
Sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sabu 46,6 Kg Disebut Selamatkan 372.800 Jiwa
Polres Langsa memperkirakan 1 gram sabu dapat digunakan oleh sekitar delapan orang dengan asumsi pemakaian hemat.
Dengan barang bukti mencapai 46,6 kilogram, polisi memperkirakan sebanyak 372.800 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, nilai jual keseluruhan sabu tersebut ditaksir mencapai Rp13,2 miliar.
Pengungkapan puluhan kilogram sabu ini menjadi bagian dari upaya Polres Langsa dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika dan penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba.












