Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Jambret Handphone

Deli Serdang – detikperistiwa.co.id

Polsek Patumbak menangkap AFP (25 tahun), warga Jalan Balai Desa, Pasar XII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang usai menjambret Handphone korbannya Lamria Sitanggang (23 tahun), Senin (17/06/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir mengungkapkan aksi penjambretan Handphone korbannya terjadi saat akan pulang ke kostnya di Jalan Pertahanan, Gang Pelita, Kelurahan Timbang Deli, Kecamaan Medan Amplas, Kota Medan.

“Pada saat kejadian, korbannya sedang berjalan kaki sambil memegang Handphone yang talinya dililitkan di tangan kanan korban. Selanjutnya pelaku yang datang dari arah belakang korban menaiki Sepeda Motor Yamaha Vega warna Hitam tanpa Plat Nomor Polisi langsung menyambar Handphone korban,” ungkap Faidir, Selasa (18/06/2024).

Lanjut Faidir, pada saat itu korban terjatuh dan terseret beberapa meter hingga kaki korban mengalami lecet karena tali Handphone korban terikat di tangan kanannya.

“Pelaku berhasil mengambil Handphone korban setelah tali Handphone putus dan pelaku terus tancap gas,” ucapnya.

Beruntung, sambung Faidir saat itu Tim URC Reskrim Polsek Patumbak saat itu sedang melaksanakan apel antisipasi geng motor, tawuran dan kejahatan jalanan lainnya di depan Kantor Polsek yang lama.

“Mendengar teriakan korban Tim URC dipimpinan Panit I, Iptu. M.Y Dabutar, SH., MH dan Panit II, Ipda. Ellys Sitorus, SH., MH langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku jambret tersebut,” tandasnya sambil mengatakan Personil berhasil menangkap pelaku setelah terjatuh ditabrak Tim URC Reskrim Polsek Parumbak, Selasa (18/06/2024).

Selanjutnya dari tangan pelalu diamankan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega warna Hitam tanpa Plat Nomor Polisi, 1 unit Handphone merek Samsung A31 warna Putih dan 1 unit Handphone IPhone SR.

“Pelaku sudah kita amankan dan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 Tahun penjara,” pungkasnya.(Redaksi/ade saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg