Bali  

Promosikan Judi Online di Media Sosial, Sat Reskrim Polres Jembrana Tangkap Dua Gadis Cantik Asal Jembrana

 

detikperistiwa.com.id – Jembrana
Sat Reskrim Polres Jembrana menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan penyaluran informasi elektronik berisi muatan perjudian melalui media sosial Instagram di Wilayah Hukum Polres Jembrana. Kegiatan ini berlangsung di Aula Polres Jembrana, Jum’at (24/11/2023) pukul 13.30 WITA, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H. dan didampingi oleh Kanit IV dan Kasi Humas Polres Jembrana.

 

Saat diwawancarai awak media, Kasat Reskrim mengatakan bahwa kasus ini melibatkan dua tersangka dengan inisial DD dan AG yang diduga melakukan tindakan tersebut.

 

Lebih lanjut dipaparkan oleh Kasat, “Kronologis pengungkapan dimulai saat patroli siber pada tanggal 14 November 2023 menemukan akun Instagram yang mempromosikan judi online melalui story Instagram yang berisi link ke situs judi online.

 

Sambungnya, Tim Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut dan mengidentifikasi DD sebagai pemilik akun. Setelah dilakukan pengejaran, DD yang merupakan salah satu tersangka berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

 

“Penyelidikan lebih lanjut membawa tim ke tersangka AG, yang juga diduga terlibat dalam kasus ini. Hasil pengembangan mengungkap bahwa AG memerintahkan DD untuk mempromosikan situs judi online dengan memberikan imbalan sebesar Rp 600.000.- (enam ratus ribu rupiah),” jelas Kasat.

 

Tindakan yang dilakukan kedua tersangka di sangkakan sebagai mana di sebutkan melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama 6 tahun atau denda sebesar 1 miliar rupiah.

 

“Dari hasil Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Jembrana dalam menindak tegas segala tindak pidana terkait dengan penyaluran informasi elektronik yang melanggar hukum serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Kasat Agus Riwayanto.

 

 

(Sby/ Hms Jbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg