Ratusan massa orasi Horas bangso batak (HBB) geruduk kejari dan kejaksaan medan.

Medan – detikperistiwa.co.id

Mohon Keadilan Bersama HBB, Tomson Marisi Parapat : Ratusan Aksi Massa Demo Didepan Kantor Kejari Medan dan di Pengadilan Negeri Medan

Sekira ratusan aksi massa tergabung dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Horas Bangso Batak (HBB) Provinsi Sumatera Utara, menggelar aksi massa demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari Medan) Jalan Adinegoro, Kelurahan Gaharu Nomor : 5, Kecamatan Medan Timur, Senin (27/11/2023).

Demonstran yang menggunakan alat pengeras suara serta spanduk tersebut mempertanyakan, apa alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan menolak pelimpahan berkas, tersangka inisial BS berikut barang bukti (Tahap II) dari penyidik pada Polrestabes Medan.

“Saya juga adalah seorang Advokat. Tidak mungkin anda membalikkan hukum seenaknya oleh karena kekuasaan. Saya ingatkan sekali lagi. Jangan ada permainan hukum. Kami akan berkantor di sini,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Horas Bangso Batak (HBB) Provinsi Sumatera Utara, Thomson Marisi Parapat, SH.

Di bagian lain aksi massa, aksi massa dalam pernyataan sikapnya meminta permohonan Praperardilan (Prapid) agar di tolak.

Menyikapi aksi massa demonstran, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di wakili Kasi Intelijen (Intel), Simon pun sempat berdialog dan meminta agar perwakilan pengunjuk rasa untuk menerangkan kondisi terbaru.

Seusai dialog, Simon di dampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Deny Marincka Pratama dan Kasubsi A, Marojahan Simbolon membantah tudingan miring aksi massa demo Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Horas Bangso Batak (HBB) Provinsi Sumatera Utara tersebut.

“Gak ada kita tolak penyerahan tersangka inisial (BS) namun kita ingin kepastian hukum dan menghormati hak-hak hukum warga Negara.

Intinya kita sesuai prosedur hukum penangan perkara yang kita tangani, melaksanakan hukum dengan pasti dan berkeadilan,” tegas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan, Deny Marincka Pratama.

Marojahan menimpali, untuk proses (Tahap II), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan permohonan di lakukan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Medan, dengan di sertai tanggal Bulan dan Tahun.

“Namun sampai hari ini kita tidak pernah menerima surat di maksud. Jadi pada intinya pihak Kejaksaan Negeri Medan tidak pernah menolak atau menunda (Tahap II) perkara apa pun. Tolong saat di konfirmasi ke pihak penyidik, kapan kami menolak atau kapan kami menerima surat pemberitahuan untuk di lakukan (Tahap II),” tegasnya.

Hal itu, imbuh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan, Simon, sudah di sampaikan ke pihak Horas Bangso Batak (HBB) Provinsi Sumatera Utara, melalui perwakilannya.

“Mereka juga sudah menghubungi penyidiknya. Lalu berjanji dalam 1 (Satu) atau dua hari ini, pihak penyidik akan mengirimkan surat pemberitahuan permohonan (Tahap II),” pungkas Simon.

Di beritakan sebelumnya, inisial (BS) di jadikan tersangka perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Merasa di rugikan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, SH., MH melaporkan video yang di buat tersangka inisial BS yang berjudul, ‘Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana dari mana Pertemuan Hotel Madani.

Prapid :

Secara terpisah, Ali Rahmansyah Putra Piliang selaku Penasehat Hukum inisial BS membenarkan sudah melimpahkan berkas permohonan prapid kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kapolri sebagai termohon I prapid, Kapolda Sumut cq Kapolrestabes Medan (termohon II dan III). Kasat Reskrim Polrestabes Medan cq Kanit Tipidsus Subnit Tipiter Reskrim Polrestabes Medan (termohon IV).

Penyidik Pembantu Tipidsus Subunit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Medan (termohon V). Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Medan (termohon VI).

“Baru tadi pembacaan pemohonan prapid atas penetapan tersangka. Klien kami langsung di jadikan tersangka oleh para termohon tanpa lebih dulu melakukan pemanggilan untuk wawancara, di lakukan mediasi mau pun pemanggilan untuk di ambil keterangan sebagai saksi, sebagaimana di atur dalam hukum acara pidana atau KUHAPidana,” urai Ali Rahmansyah.(Red/ade saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg