Ribuan Buruh.di Kabupaten Majalengka Mengepung Gedung KOKARDAN, Ketua DPC KSPSI : Kami tetap menolak PP 51.

Majalengka – detikperistiwa.co.id

Ribuan buruh di Kabupaten Majalengka mengepung Gedung Koperasi Pegawai Republik Indonesia (Kokardan) Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan Majalengka, Kamis (23/11/2023).

Ribuan buruh yang datang di depan Gedung Kokardan sekitar pukul 09.30 wib dengan mengunakan kendaraan roda dua dan empat yang dikawal ketat dari pihak Kepolisian Resot Majalengka.

Di dalam gedung Kokardan sedang berlangsung rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka untuk menentukan UMK Kabupaten Majalengka tahun 2024 yang dilakukan secara tertutup, di hadiri ketua Arif Daryana selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan , Koperasi dan Usaha Kecil Menegah dari perwakilan serikat buruh, Apindo, akademisi .

Walaupun di guyur hujan para buruh tetap bertahan dengan menyampaikan orasi dari berbagi serikat buruh menunggu hasil rapat pleno Sekitar pukul 15.00 wib rapat pleno yang berjalan alot dan tekanan dari aksi buruh berhasil membuat keputusan bersama.

Menurut ketua Dewan Pengupahan Arif Daryana yang juga Kepala Dinas Ketenagakerjaan , Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menjelaskan bahwa rapat pleno hari ini membahas pengajuan UMK di Kabupaten Majalengka tahun 2024.

Rapat Pleno ini di ikuti dari perwakilan serikat buruh yang ada di Kabupaten Majalengka, pihak Apindo, Akademisi dan menghasilkan keputusan bersama yang nantinya diajukan ke Bapak Bupati untuk di tanda tangani seterusnya diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk di tetapkan menjadi UMK Kabupaten Majalengka tahun 2024.

” Hasil kesepakatan rapat pleno mengusulkan UMK tahun 2024 Kabupaten Majalengka sebesar 14,81 % atau naik Rp. 323.043, 24, dari UMK tahun 2023 Rp. 2.180.602 menjadi Rp. 2.503.646,14,- yang di dasari dari Kebutuhan Hidup Layak ( KLH ) di Kabupaten Majalengka , ” jelas Arif.

Sementara Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Majalengka Ade Riki Djunaedi mengatakan, keberatan dengan penentuan PP 51 tahun 2023 yang akan diberlakukan nanti.

“Tadi kami telah melakukan sidang pleno pengupahan UMK 2024, sedikit kami agak keberatan dengan penentuan dari PP 51 tahun 2023 yang akan diberlakukan. Kami tetap menolak PP 51 itu tetapi dari regulasi yang ada kami harus mengikuti PP 51 itu,” kata Ade .

Serikat buruh mengusulkan penentyan UMK tahun 2024 harus keluar dari PP 51 untuk kebaikan buruh di Majalengka, karena upah minimun di Majalengka harus naik dengan signifikan.

Sebab,menurut dia kalau masih mengacu pada aturan PP 51 tahun 2023 kemungkinan untuk UMK naik relatif sangat kecil.

“Walaupun, di alpha tertinggi itu tercantum sebesar 0,30 alpha-nya. Kita kenaikan hanya Rp 94 ribu dan kami menolak itu, dan harapannya kita bisa naik di angka 15 persen,” ujarnya.

( Aboen )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg